Gisel Tersangka Video Syur
Tegaskan Gisel Bukan Tersangka tapi Korban, Komnas Perempuan Singgung Pasal Karet UU Pornografi
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani menilai penetapan selebriti Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka tidak tepat.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani menilai penetapan selebriti Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka tidak tepat.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Rabu (30/12/2020).
Diketahui sebelumnya Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) ditetapkan sebagai tersangka pembuat video syur yang viral di media sosial.
Baca juga: Pakar Hukum Ungkap Cara Meringankan Hukuman Gisel dan MYD soal Video Syur: Biasanya Itu Bisa
Meskipun begitu, Komnas Perempuan menilai Gisel dan MYD justru merupakan korban dari orang yang menyebarkan video pribadi tersebut.
Pasalnya Gisel dan MYD tidak pernah mempublikasikan video yang mereka buat itu.
"Kalau kita lihat, kalau pun dia mengakui bahwa itu muatannya adalah dirinya, tapi dia tidak pernah memaksudkan itu selain untuk kepentingan pribadi," jelas Andy Yentriyani.
Andy meminta penegak hukum lebih memperhatikan tersangka penyebar video, bukan pembuatnya.
"Jadi harusnya perhatian publik dan juga para penegak hukum lebih kepada penyebarannya, bukan kepada siapa yang ada dalam video tersebut," komentarnya.
"Penetapan ini menurut kami tidak dibarengi dengan suatu pemikiran yang lebih utuh untuk melihat konteks peristiwa penyebarluasan," lanjut Andy.
Sementara Gisel dan MYD sudah telanjur ditetapkan sebagai tersangka, Andy menilai Undang-undang Pornografi yang digunakan untuk menjerat mereka sudah cacat hukum sejak awal.
Baca juga: Reaksi Roy Marten Dengar Kehebohan Gisel Tersangka Video Syur: Ada yang Terungkap, Ada yang Tidak
"Proses hukum baru sampai tahapan itu, tentunya ada proses-proses lanjutan," Andy mengingatkan.
Ia berharap Gisel mendapat pendampingan yang baik selama menjalani proses hukum.
"Saya pikir yang perlu dipastikan justru pada saat diproses, bantuan hukum yang diperoleh memiliki perspektif bagaimana menempatkan perempuan berhadapan dengan hukum," ungkapnya.
Andy menyebutkan kasus yang menimpa selebriti tersebut bukan pertama kali terjadi.
Ia menilai hal ini terjadi akibat Undang-undang Pornografi yang justru lebih berpotensi mengkriminalisasi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pemain-film-gisella-anastasia-menyambangi-polda-metro-jaya.jpg)