Terkini Nasional
Jadi Satu Alasan Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD Tunjukkan Video Rizieq Shihab saat Dukung ISIS
Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers untuk menyatakan ormas FPI dilarang mengadakan kegiatan apapun.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers untuk menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dilarang mengadakan kegiatan apapun.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD kemudian menunjukkan video dukungan Pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yakni organisasi militan berbasis agama.

Baca juga: 3 Menteri dan 3 Pejabat Hentikan FPI, Termasuk Kapolri Idham Azis: Larangan Kegiatan dan Simbol
Pernyataan Rizieq tersebut menjadi satu dari sejumlah alasan penghentian kegiatan FPI.
"Silakan ada sedikit (video berdurasi) tiga menit ini, gambar-gambar pendukung (keputusan menghentikan kegiatan FPI)," kata Mahfud MD.
Dalam ruangan tersebut terdapat layar televisi yang menampilkan video yang dimaksud, yakni berjudul Video Dukungan FPI Terhadap ISIS.
Tampak dalam video itu Rizieq sedang memberikan ceramah di hadapan pendukungnya.
"Apa yang baik dari ISIS kita akui baik," ucap Rizieq Shihab.
Ia menilai ada sejumlah alasan yang menguatkan dukungan terhadap organisasi radikal tersebut, seperti menegakkan syariat Islam dan Khilafah Islamiyah.
"Cita-citanya untuk melawan kezaliman Amerika Serikat, cita-cita yang baik," kata penceramah yang dikenal dengan nama Habib Rizieq itu.
Ia kemudian menanyakan sikap para simpatisannya.
Baca juga: Ini Alasan Mahfud MD Hentikan FPI: Sering Sewenang-wenang, Provokatif, sampai Melanggar Hukum
"Saya tanya, hal-hal yang baik didukung tidak?" tanya Rizieq.
"Dukung," demikian terdengar seruan para simpatisan Rizieq.
"Dukung tidak? Takbir!" seru Rizieq.
Rizieq kemudian meminta pendukungnya agar tidak terkecoh terhadap seruan melawan ISIS.
"Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak yang menginginkan kita bermusuhan dengan ISIS, betul?" tanya Rizieq lagi.
Para pendukungnya kembali menyerukan ucapan persetujuan.
"Supaya kita menggebuki ISIS," lanjut Rizieq.
"Itu tidak akan dilakukan oleh FPI, saudara," ucap pria bersorban putih itu.
Rizieq juga mengkritik pemerintahan yang disebutnya sebagai rezim yang buruk.
"Kalau pemerintahan zalim, tentara jahat, polisi jahat, main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam disingkirkan, Saudara. Saya mau nanya kira-kira perlu ada ISIS tidak? Perlu ada ISIS tidak?" tanya Rizieq.
Lihat videonya mulai menit 47.00:
Alasan Kegiatan FPI Dihentikan
Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.
Baca juga: BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Larang Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya
"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.
Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.
Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.
Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres
Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.
"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.
Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.
Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Brigitta)