Breaking News:

Terkini Nasional

Mulai Tahun 2021, Gaji ASN Paling Rendah Rp 9 Juta, Menpan RB: Tunjangan Kita Tingkatkan Maksimal

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. Gaji ASN paling rendah Rp9 juta.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. Gaji ASN paling rendah Rp9 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021.

Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut Tjahjo, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.

Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo (Dok. Pribadi via Tribunnews)

Baca juga: Refly Harun Anggap Prabowo-Sandi Lukai Hati Pendukung setelah Jadi Menteri: Kekuasaan Selalu Nikmat

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Soroti Kasus Varian Baru Virus Corona, Pimpinan DPR RI: Stay at Home dan Jalankan Protokol Kesehatan

Tjahjo mengatakan, pemerintah tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN.

Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat.

Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN.

Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Baca juga: TKW Asal Asahan Tewas Dibunuh di Malaysia, Sempat Menulis Status di Medsos, sang Ibu: Baru Ketahuan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tjahjo KumoloAparatur Sipil Negara (ASN)PNSTunjanganGaji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved