Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Remaja Tewas Dikeroyok 10 Anggota Geng Motor karena Tak Tanggapi Ajakan Berkelahi

Polisi menangkap 3 orang tersangka dan melakukan pengejaran terhadap 7 orang tersangka lainnya. Para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/DEWANTORO
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial ZS (17) oleh komplotan geng motor di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Kamis (10/12/2020). Polisi menangkap 3 orang dari total 10 tersangka yang terancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Setelah mendapat laporan ada tindak pidana kemudian dibentuk timsus dipimpin Kanit Pidum, setelah pulbaket dan mendapat video sedang dianaya di TKP, tim reskrim mengamankan 3 orang (berinisial) TI, BA, AP, sisanya masih DPO. Luka (korban) di kepala, benturan benda tumpul," katanya.

Modus Sakit Hati

Dijelaskannya, penganiayaan terhadap ZS dilatarbelakangi ketersinggungan salah satu tersangka berinisial BA (18).
Menurut keterangan tersangka, korban mengancam BA sehingga kemudian menghubungi rekan-rekannya lalu menganiaya korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

"Motif para tersangka menganiaya, dikarenakan korban mengancam BA sehingga tersinggung. Kemudian mengainiaya korban bersama tersangka lainnya. Mereka ini kami duga adalah kelopmpok geng motor," katanya.

Cerita Ibu Korban Ungkap Percakapan Terakhir

Ibu kandung ZS, Julika (42) warga Jalan Batangkuis, Desa Bintang Meria, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, tak kuasa menahan tangisnya ketika diminta untuk menyampaikan perasaannya usai pemaparan Riko.

Di sela-sela pengungkapan kasus, Juli meminta agar pihak kepolisian mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat menganiaya putranya hingga tewas.

Baca juga: Detik-detik Pengantin Baru Hilang Misterius, Suami Ungkap Gelagat Istri saat Terakhir Bertemu

"Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan yang menangkap pelaku pengeroyokan Zulham. Saya juga memohon agar polisi menangkap seluruh pelaku. Sakit sekali hati saya pak," ujarnya dengan kepala tertunduk dan tangan berkali-kali menyeka wajahnya.

Sebelum pemaparan, Juli yang selama 3 tahun bekerja di Pekanbaru itu menjelaskan, dia sangat terkejut dengan nasib anaknya pertamanya itu.

Sebelum kejadian dia sempat meneleponnya yang meminta uang Rp 30.000 untuk jajan dan membeli minyak. Dia pun memberinya melalui neneknya yang selama tinggal bersama korban.

"Hanya itu saja sempat komunikasi. Jam 00.30 WIB saya dihubungi anak saya kritis, hanya sebentar saja lalu dikabari sudah meninggal. Yang saya tahu, anak saya ini baik-baik. Lukanya parah, tulang rusuk remuk semua dan tulangnya mengenai hatinya sehingga robek," katanya.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 (c) UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan tersangka, 2 jam tangan, kalung, 1 unit sepeda motor CB150R warna putih, dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Tanggapi Ajakan Berkelahi, Remaja Ini Tewas Dikeroyok 10 Anggota Geng Motor

Sumber: Kompas.com
Tags:
PolisiGeng MotorDeli SerdangPengeroyokan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved