Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Hoaks FPI Dibubarkan, Refly Harun: Jangan-jangan Memang Dibuat tapi Bocor?

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membahas soal hoaks pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu (27/12/2020). 

Namun karena sudah diketahui publik, FPI urung dibubarkan.

Meskipun menyebut banyak dugaan, Refly tak mau menuduh oknum tertentu.

"Atau jangan-jangan itu memang dibuat tapi karena bocor ke masyarakat akhirnya tidak jadi?," kata Refly.

"Who knows? Kita tidak boleh menuduh, tetap berprasangka baik saja."

"Tapi ini perkara serius kalau tiba-tiba ada wacana untuk melarang kegiatan FPI di seluruh Indonesia."

Di sisi lain, Refly menganggap isu pembubaran FPI tak berdasar.

Sebagai organisasi massa, FPI disebutnya sudah mau menerima Pancasila.

"Maka sekali lagi kita harus pahami kegiatan mana yang membuat dia bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945?," tutur Refly.

"Bukankah FPI juga sudah menerima Pancasila?"

"Kalau pun kemudian mereka masih mencantumkan soal khilafah dan lain sebagainya, kita harus pahami bahwa khilafah itu sesuatu yang multi tafsir," tambahnya.

Baca juga: FPI Bantah Ponpes Milik Habib Rizieq Dibangun dari Rampasan Tanah Negara: Semua Ada Suratnya

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-1.10:

Status Ormas FPI 

Di sisi lain, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal status dari organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com Yaqut mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Baca juga: Kata Habib Rizieq soal Somasi Markaz FPI, Mengaku Beli dari Petani dan Siap Lepas jika Diganti Rugi

Baca juga: Tak Setuju Mahfud MD Sebut Tidak Ada Kriminalisasi Ulama, FPI: Seakan-akan Hukum Hanya untuk HRS

Halaman
123
Tags:
FPIFront Pembela Islam (FPI)JokowiRefly HarunRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved