Breaking News:

Terikini Nasional

Sengketa Lahan Ponpes FPI, Habib Rizieq Shihab: Silakan Ganti Rugi untuk Membangun di Tempat Lain

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab tanggapi soal adanya sengketa lahan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). Rizieq Shihab tanggapi soal adanya sengketa lahan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. 

TRIBUNWOW.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menanggapi soal sengketa lahan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (26/12/2020), Habib Rizieq Shihab membantah bahwa pihaknya merampas tanah milik negara tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa tanah tersebut didapat secara legal dengan cara membeli dari para petani yang menggarapnya.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor saat didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: Klarifikasi Yusri Yunus soal Beredarnya Surat Telegram Kapolri Disebut Bubarkan FPI: Hoaks

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab kepada Pelaku Dugaan Pelanggaran HAM, Minta Bertobat dan Ingatkan Azab

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Habib Rizieq.

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," jelasnya.

Selain itu, Habib Rizieq menyebut bahwa tanah yang dibeli dari petani tersebut memiliki surat-surat lengkap.

Sehingga dikatakannya tidak benar FPI memanfaatkan tanah milik negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.

Sebelumnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memberikan surat somasi terhadap pihak ponpes FPI .

PTPN VIII mengklaim bahwa tanah yang didirikan Ponpes milik Organisasi Masyarakat Front Pemebela Islam (FPI) itu merupakan tanah milik negara.

Meski begitu, dirinya mengaku tidak masalah dan siap andai memang tanah tersebut diklaim milik negara dan akan diambil alih.

Baca juga: Bareskrim Polri Tanggapi soal 6 Keluarga Laskar FPI yang Mengundurkan Diri Jadi Saksi: Hak Mereka

Namun menurut Habib Rizieq, pemerintah wajib memberikan uang ganti rugi.

Dengan begitu maka pihaknya bisa menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membangun kembali Markaz FPI.

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," kata Habib Rizieq.

"Tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Halaman
12
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq ShihabMegamendungBogorJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved