Breaking News:

Terkini Nasional

Tanggapan FPI Habib Rizieq Jadi Tersangka: Penembak 6 Laskar akan Kita Kejar sampai Lubang Semut

Polisi kini menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AFP/ADITYA SAPUTRA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). 

Alasan Rizieq Jadi Tersangka Tunggal

Polisi mengungkap alasannya mengapa hanya Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus Megamendung.

Hal ini Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan dimana ada lima orang menjadi tersangka.

Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.

Meski demikian, Andi mengatakan belum diketahui secara pasti penjadwalan pemeriksaan Rizieq soal kasus di Megamendung.

"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq)" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Pada saat Rizieq mengunjungi Megamendung, banyak simpatisan menyambut kedatangan pentolan FPI sepulangnya dari Arab Saudi.

Banyaknya simpatisan yang antusias kemudian membentuk kerumunan massa.

Sebagian masih banyak yang tidak mengenakan masker.

Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa

Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Jabar.

Kini, kasus kerumunan di Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah dari penyidik Jawa Barat penyidik dari Mabes Polri tentunya sudah ada gelar perkara untuk menaikkan status."

Halaman
123
Tags:
FPIRizieq ShihabCovid-19Polisiprotokol kesehatanMasker
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved