Terkini Nasional
Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui kini masih ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Bagaimana kondisinya?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Padahal Alamsyah datang bertemu Rizieq untuk membahas upaya praperadilan kliennya.
Sedangkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilaksankan pada 4 Januari 2021.
"Di KUHAP, Kitab UU Hukum Acara Pidana pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat," jelasnya.
Menurut Alamsyah, kebijakan untuk bertemu Rizieq dengan terlebih dahulu meminta izin ke Mabes Polri terlebih dahulu cukup rumit.
Sedangkan Rizieq sendiri ditahan di Polda Metro Jaya.
Sehingga, ia menilai polisi tidak profesional dalam kasus ini.
"Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidiknya Bareskrim Mabes Polri? Itu lumayan juga bolak-balik kan."
"Di sinilah tidak profesionalnya daripada kepolisian Mabes Polri. Semestinya dia kasih jembatan gimana caranya kalau keluarganya mau ketemu."
"Tidak jalan buntu seperti ini. Ini kan berkasnya ada di sana (Bareskrim Polri), orangnya ada di sini (Rutan Polda Metro Jaya)," kritik Alamsyah.
Baca juga: Pesan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Doakan Ini hingga Minta Pelaku Bertobat
Rizieq Jadi Tersangka Tunggal Kerumunan Megamendung
Polisi kembali menetapkan Rizieq dalam kasus kerumunan.
Kini Rizieq ditetapapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.
Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Kamis (24/12/2020) polisi mengungkap alasannya mengapa hanya Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus Megamendung.
Hal ini Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan dimana ada lima orang menjadi tersangka.
Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.