Breaking News:

Terkini Nasional

Tri Rismaharini Dianggap Langgar Undang-undang, Merangkap Jabatan Jadi Mensos dan Wali Kota Surabaya

Tri Rismaharini telah resmi dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/12/2020).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Rachmad Aditya/Kementerian Sosial
Serah terima jabatan Menteri Sosial RI dari Bapak Muhadjir Effendy kepada Ibu Tri Rismaharini, disiarkan langsung dari Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020). 

Ia menempuh pendidikan jenjang SD di SDN Kediri pada tahun 1973.

Lalu ia melanjutkan pendidikannya ke SMPN X Surabaya (1976) dan SMAN V Surabaya (1980).

Risma juga merupakan lulusan S1 Arsitektur ITS Surabaya dan S2 Managemen Pembangunan Kota ITS Surabaya.

Sebelum menjadi Wali Kota Surabaya, Risma pernah menduduki jabatan-jabatan penting seperti:

1. Kepala Bappeko Surabaya

2. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya

3. Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan

4. Kepala Bagian Bina Pembangunan

5. Kepala Cabang Dinas Pertamanan

6. Kepala Seksi Pendataan dan Penyuluhan Dinas Bangunan Kota Surabaya

7. Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Bappeko Surabaya

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dianggap Langgar Undang-undang karena Rangkap Jabatan, Risma Mengaku Sudah Diizinkan Jokowi dan di Tribunnews.com dengan judul Sisa Dua Bulan Jadi Wali Kota Surabaya, Risma Diizinkan Jokowi Pulang Pergi Jakarta-Surabaya

Sumber: Warta Kota
Tags:
Tri RismahariniJokowiReshuffle KabinetMenteri SosialCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved