Breaking News:

Terkini Nasional

Tri Rismaharini Dianggap Langgar Undang-undang, Merangkap Jabatan Jadi Mensos dan Wali Kota Surabaya

Tri Rismaharini telah resmi dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/12/2020).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Rachmad Aditya/Kementerian Sosial
Serah terima jabatan Menteri Sosial RI dari Bapak Muhadjir Effendy kepada Ibu Tri Rismaharini, disiarkan langsung dari Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Tri Rismaharini telah resmi dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/12/2020).

Saat dilantik menjadi Menteri Sosial, Risma juga masih menjadi Wali Kota Surabaya.

Artinya, saat ini ia merangkap dua jabatan sekaligus.

Namun, masa jabatan Risma menjadi Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.

Baca juga: Ingatkan Arahan Jokowi, Risma Tak Mau Ditolak Masuk Surga Gara-gara Jabatan Mensos: Saya Takut Itu

Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.

Adanya rangkap jabatan ini mendapatkan sorotan baik dari masyarakat, politisi hingga pakar.

Risma dianggap menyalahi Undang-undang dan tidak bisa semudah itu hanya dengan berbekal izin presiden untuk merangkap jabatan.

Pasalnya, ada aturan yang melekat dan harus dipatuhi.

Aturan yang melarang menteri rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya.

Pada pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

Kemudian pasal 24 ayat (2) huruf d UU tersebut menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.

Baca juga: Isi Program Kerja Enam Menteri Baru Presiden Joko Widodo, Tri Rismaharini hingga Sandiaga Uno

Sudah Diizinkan Presiden

Terkait rangkap jabatan ini, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Jokowi.

Menurutnya, Presiden telah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Tri RismahariniJokowiReshuffle KabinetMenteri SosialCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved