Breaking News:

Terkini Daerah

Istri Didaftarkan Telah Meninggal Dunia untuk Raup Rp 90 Juta, Dianggap Alami Kecelakaan Lalu Lintas

Seorang karyawan swasta HM (42) ditangkap polisi karena aksinya memalsukan surat.

Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Seorang karyawan swasta HM (42) ditangkap polisi karena aksinya memalsukan surat. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang karyawan swasta HM (42) ditangkap polisi karena aksinya memalsukan surat.

Pria asal Binjai itu ditangkap polisi karena memalsukan data kematiannya karena kecelakaan untuk mencairkan uang asuransi Rp 90 juta.

Kasus tersebut berawal saat HM membeli produk asuransi secara online pada 6 Februari 2020.

Baca juga: Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak

Ia membeli poduk asuransi dengan nomor HP dan email di PT BNI Life.

Lalu ia membayar premi Rp 54.000 dengan cara ditransfer dan mendapatkan polis asuransi.

Sebulan kemudian tepatnya 7 Maret 2020, HM membuat surat kematian palsu atas nama dirinya sendiri yang didapatkan dari Kepala Desa Tunggorono.

Ia kemudian memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan mengisi formulis klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya, ES.

Baca juga: Nakes Amerika Serikat Jawab soal Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer, Rasakan Pegal-pegal Seharian

Pada 9 Maret 2020, HM mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM C atas nama istrinya.

Selain itu ia juga melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah dipalsukan.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo, surat tersebut dikirimkan ke perusahaan asuransi pusat di Jakarta menggunakan jasa pengiriman.

Pada 30 maret 2020, perusahaan asuransi memberikan uang santunan sebesar Rp 90 juta yang ditransfer ke rekening bank atas nama HM.

Baca juga: Lepas Tangan dari Polemik Teddy Pardiyana, Sule: Apapun Komentar Mereka, Saya Tidak Ada Hubungan

Palsukan Kematian Istri

Setelah memalsukan kematian dirinya sendiri, HM kembali mengulangi modusnya.

Kali ini ia membuat surat palsu kematian sang istri.

Saat mengetahui HM masih hidup, pihak asuransi langsung melaporkan pemalsuan data tersebut ke Polres Binjai.

HM kemudian ditangkap di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Deli Serdang pada 17 Desember 2020.

Baca juga: Rizky Billar Emosi Foto Gendong Lesti Kejora Diprotes: Kalau Berani Jangan di Dunia Maya, Munafik

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Tags:
AsuransiBinjaiKecelakaanDeli Serdangahli waris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved