Breaking News:

Terkini Daerah

Istri Didaftarkan Telah Meninggal Dunia untuk Raup Rp 90 Juta, Dianggap Alami Kecelakaan Lalu Lintas

Seorang karyawan swasta HM (42) ditangkap polisi karena aksinya memalsukan surat.

Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Seorang karyawan swasta HM (42) ditangkap polisi karena aksinya memalsukan surat. 

"Sehingga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum," katanya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto mengatakan pihak PT BNI Life curiga HM menjadi ahli waris kematian istrinya.

Padahal dalam data mereka, HM sudah meninggal dunia.

"Kemudian karena berhasil lalu dibuatnya lagi data palsu untuk istrinya telah meninggal dunia dan sebagai ahli waris tersangka sendiri, padahal dalam data PT BNI life, yang bersangkutan udah meninggal," katanya.

HM kemudian ditahan di Polres Binjai dan ia dijerat Pasal 263 ayat (1), (2) dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul "Demi Dapat Klaim Asuransi Rp 90 Juta Pria Ini Pura-pura Mati, Kurang Palsukan Kematian Istri."

Sumber: Bangka Pos
Tags:
AsuransiBinjaiKecelakaanDeli Serdangahli waris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved