Terkini Nasional
Belum Pernah Datangi Panggilan Polisi, Keluarga 6 Laskar FPI Pilih Mengundurkan Diri sebagai Saksi
Pihak keluarga laskar FPI mengirim surat kepada pihak kepolisian yang berisi pernyataan mengundurkan diri sebagai saksi kasus baku tembak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak dua panggilan telah disampaikan oleh pihak kepolisian pada keluarga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus bentrok antara laskar dan aparat yang terjadi di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang pada Senin (7/12/2020).
Seusai menyerahkan sejumlah bukti ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), keluarga laskar mengirimkan surat kepada penyidik yang berisi pernyataan mengundurkan diri sebagai saksi.
Alasannya diketahui karena pihak keluarga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para laskar yang ditembak mati oleh polisi.

Baca juga: Tak Tahu Disebar Siapa, Viral di Medsos Bukti Foto Jenazah Laskar FPI yang Diserahkan ke Komnas HAM
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi," jelasnya.
"Dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Andi menuturkan, sah-sah saja bagi pihak keluarga untuk mengundurkan diri sebagai saksi karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dan ini diperbolehkan oleh aturan sesuai pasal 168 KUHAP," jelasnya.
Diketahui, pada Senin (21/12/2020), pihak keluarga laskar FPI dijadwalkan untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terkait kasus penembakan.
Namun pada hari yang sama, pihak keluarga laskar justru mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan sejumlah bukti mulai dari foto hingga kesaksian soal jenazah para laskar.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan dari 6 keluarga laskar telah menemui Komnas HAM untuk menyerahkan sejumlah bukti, pada Senin (21/12/2020).
Pihak kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyampaikan, bukti yang akan diserahkan kepada Komnas HAM adalah versi penjelasan mereka atau FPI.
Perwakilan enam keluarga laskar FPI tiba di Kantor Komnas HAM, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB.
Mereka didampingi oleh kuasa hukum Aziz Yanuar, Sugito Atmo Prawiro, serta hadir beberapa tokoh seperti Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif serta politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera.
Sugito menyampaikan ada beberapa bukti yang nantinya akan diberikan dari pihak keluarga laskar kepada Komnas HAM.