Terkini Nasional
Belum Pernah Datangi Panggilan Polisi, Keluarga 6 Laskar FPI Pilih Mengundurkan Diri sebagai Saksi
Pihak keluarga laskar FPI mengirim surat kepada pihak kepolisian yang berisi pernyataan mengundurkan diri sebagai saksi kasus baku tembak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Nanti kita akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto, dan beberapa kronologis yang terkait kejadian tersebut," kata Sugito.
Sementara itu, Slamet Maarif menyampaikan, pihak keluarga akan memberikan penjelasan mereka soal kondisi jenazah laskar FPI.
"Nanti Keluarga memberi keterangan kondisi jenazah seperti apa," ujar Slamet.
Di samping jenazah, pihak keluarga juga akan menceritakan soal keseharian keenam laskar FPI yang tewas ditembak.
Lewat pertemuan itu, keluarga laskar juga telah memberikan persetujuan apabila Komnas HAM ingin melakukan otopsi ulang jenazah para laskar.
Dikutip dari Tribunnews.com, jenazah para laskar diketahui telah dimakamkan di Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Apabila Komnas HAM menghendaki mengadakan otopsi ulang, maka makam tempat jenazah para laskar dikuburkan nantinya akan dibongkar kembali.
Bocoran itu disampaikan oleh Anggota DPR RI Mardani Ali Sera.
Politisi PKS itu menjelaskan tentang dokumen persetujuan dari pihak keluarga laskar soal otopsi ulang jenazah.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan otopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Mardani menjelaskan, otopsi ulang menjadi bahasan lantaran pihak keluarga menyebut tidak pernah menyetujui polisi melakukan otopsi.
"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada otopsi ulang, karena yang disampaikam keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diotopsi, padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah otopsi tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar Akui Foto Jenazah Laskar Kini Viral di Medsos: Dapat Dilihat Jelas
Bekas Sabetan dan Peluru di Mobil Polisi
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan terhadap mobil anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan mobil aparat polisi yang terlibat baku tembak.
Pada penyelidikan yang dilakukan sejak Senin (21/12/2020), Komnas HAM menemukan adanya bekas tembakan senjata api dan sabetan senjata tajam pada mobil yang dikendarai oleh aparat polisi.