Breaking News:

Terkini Daerah

Mulanya Menggerebek, Oknum Polisi Ini Malah Usir Pelanggan dan Setubuhi PSK, Begini Nasibnya

Oknum Polisi berinisial RCN telah melakukan aksi pemerasan setelah menyetubuhi seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).

Editor: Mohamad Yoenus
TribunLampung.co.id/Istimewa
Ilustrasi prostitusi. Oknum Polisi berinisial RCN telah melakukan aksi pemerasan setelah menyetubuhi seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21). 

"Awalnya meminta handphone dan setap sebeulan meminta setoran Rp 500.000," ujarnya.

Baca juga: Gerebek PSK di Kamar Kos Bali, Oknum Polisi Setubuhi Korban setelah Pelanggannya Disuruh Pergi

3. Korban PHK

Dijelaskan Charlie, kliennya ini sebelumnya bekerja di sebuah hotel di Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya kemudian memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya melalui apliaksi Michat, hal itu sudah dilakukan sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya.

4. Ditetapkan Tersangka

Tak terima karena menjadi korban pemerasan, MIS didampingi kuasa hukumnya melaporkan RCN ke Polda Bali.

Baca juga: Kronologi PSK Disetubuhi lalu Diperas Oknum Polisi, Pengacara Korban: Dia Terpaksa Jual Diri

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan RCN sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan ancaman.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Saymsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

Setelah ditetapkan tersangka, kata Syamsi, RCN sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," ungkapnya. (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Peras PSK, Ditetapkan Tersangka dan Sudah Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PolisiPSKSetubuhiDenpasarBali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved