Terkini Daerah
Fakta Baru Oknum Polisi Setubuhi dan Peras PSK, Minta Rp 500 Ribu untuk Uang Keamanan
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan RCN, oknum polisi yang diduga memeras PSK sebagai tersangka.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan RCN, oknum polisi yang diduga memeras pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21) sebagai tersangka.
Diketahui, RCN bertugas di Polda Bali.
Peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Rabu (16/12/2020) lalu di indekos milik MIS di Denpasar.
Atas perbuatannya, RCN dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Setubuhi dan Peras PSK di Bali, Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Baca juga: Terpaksa Jual Diri karena Masalah Ekonomi, PSK di Bali Justru Disetubuhi dan Diperas Oknum Polisi
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
1. Kronologi kejadian
Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan, dugaan pemerasan itu berawal saat kliennya hendak melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu lalu.
Saat akan berhubungan badan, tiba-tiba RCN mangedor pintu kamarnya.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.
RCN kemudian mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.
Setelah itu, sambung Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.
2. Diduga peras PSK
Usai menyetubuhi MIS, RCN kemudian mengambil ponsel milik MIS, jika korban ingin mengambil ponselnya, RCN meminta uangnya sebesar Rp 1,5 juta.
Tak sampai disitu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".
"Awalnya meminta handphone dan setap sebeulan meminta setoran Rp 500.000," ujarnya.
Baca juga: Gerebek PSK di Kamar Kos Bali, Oknum Polisi Setubuhi Korban setelah Pelanggannya Disuruh Pergi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-pelaku-borgol-penangkapan.jpg)