Terkini Daerah
Nasib Oknum Polisi yang Setubuhi dan Peras PSK di Bali, Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Begini nasib oknum polisi anggota Polda Bali berinisial RCN yang diduga memeras pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi anggota Polda Bali berinisial RCN yang diduga memeras pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21) telah ditetapkan tersangka.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena tersangka dijerat pidana umum.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Terpaksa Jual Diri karena Masalah Ekonomi, PSK di Bali Justru Disetubuhi dan Diperas Oknum Polisi
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUIH tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Menurut Syamsi, tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," kata Syamsi.
Sebelumnya, oknum polisi anggota Polda Bali, RCN diduga memeras seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).
MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Gerebek PSK di Kamar Kos Bali, Oknum Polisi Setubuhi Korban setelah Pelanggannya Disuruh Pergi
Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Dugaan pemerasan itu terjadi saat MIS sedang bertransaksi dengan salah satu pria di kamar indekosnya di Denpasar.
Baca juga: Kronologi PSK Disetubuhi lalu Diperas Oknum Polisi, Pengacara Korban: Dia Terpaksa Jual Diri
Saat pria itu masuk ke kamar dan hendak berhubungan badan, oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar.
RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.
Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.
RCN juga mengambil ponsel milik MIS.
Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Diduga Peras PSK Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Bali: Sudah Ditahan"