Breaking News:

Terkini Daerah

Anak Tiri Dirudapaksa Selama 2 Tahun, Ibu Baru Sadar saat sang Anak Terus Murung dan Tertekan

Pria berinisial Tt tega merudapaksa anak tirinya. Hal itu dilakukan Tt selama bertahun-tahun.

Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita - Pria berinisial Tt tega merudapaksa anak tirinya. Hal itu dilakukan Tt selama bertahun-tahun. 

Tersangka Tt (41), warga sebuah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, ternyata menggauli anak tirinya sejak dua tahun lalu.

Si ayah tiri bejat berbuat tak senonoh sejak korban duduk di bangku kelas IV SD.

Saat ini korban sendiri sudah duduk di bangku kelas VI SD.

Baca juga: Heboh Tagar TangkapAnakPakLurah, Gibran soal Isu dalam Kasus Juliari: Saya Tidak Pernah Ikut-ikut

"Jadi sudah dua tahun tersangka Tt berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta, Senin (21/12/2020).

Yusuf mengungkapkan, selain karena kerap ditolak sang istri saat ingin berhubungan suami istri, tersangka sendiri menyukai anak tirinya karena berwajah cantik.

"Korban walau masih belia tapi memang berbadan bongsor. Tersangka mengaku suka sama korban karena kecantikannya. Ada-ada saja," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, kejadian yang menimpa korban harus bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya.

Ternyata "serigala" malah ada di lingkungan keluarga sendiri.

"Ini harus menjadi bahan pelajaran hidup bagi warga umumnya. Ternyata hal seperti ini bisa terjadi dan juga berulang. Hati-hati," ujar Yusuf.

Baca juga: Asalkan Sudah Dapat Izin, Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan

Kasus asusila di bawah umur ini terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat anaknya selalu murung dan tertekan.

Setelah diajak berbicara baik-baik, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban bejat Tt.

Ibu kandung korban yang terkejut dan syok mendengar pengakuan sang anak, segera melaporkan ulah suaminya itu ke warga.

"Laporan akhirnya diteruskan kepada kami, dan kasusnya hingga kini masih dalam pendalaman," kata Yusuf.

Tersangka Tt terancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Pria di Tasik Nekat Gauli Anak Tiri yang Masih SD Selama Dua Tahun, Mengaku Tergiur Kemolekan Korban." dan Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nekat Gauli Anak Tiri, Ini Dalih Tersangka Tt Bikin Miris, Ada Kaitan dengan Jatah dari Istri

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Anak TirirudapaksaTasikmalayaJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved