Breaking News:

Vaksin Covid

Asalkan Sudah Dapat Izin, Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan

Zubairi Djoerban sebagai Ketua Satgas Covid-19 IDI memastikan terait vaksin yang masih dalam tahap uji klinis fase 3 bisa digunakan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi vaksin Covid-19. Zubairi Djoerban sebagai Ketua Satgas Covid-19 IDI memastikan terait vaksin yang masih dalam tahap uji klinis fase 3 bisa digunakan. 

TRIBUNWOW.COM - Zubairi Djoerban sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan terait vaksin yang masih dalam tahap uji klinis fase 3 bisa digunakan.

Namun dalam penggunaannya, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, harus disertai dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat yang dimaksud yaitu perusahaan penyedia vaksin harus sudah memiliki interim report atau laporan yang diperlukan pada saat tertentu, tentang hasil uji klinis fase ketiga yang sudah dilakukan di sejumlah negara.

Setelahnya, lanjut Zubairi, penggunaan vaksin yang masih masuk tahap uji klinis fase ketiga tersebut harus mendapatkan izin darurat (emergency use authorization) dari lembaga yang berwenang di suatu negara.

Baca juga: Ketika Haikal Hassan Bersenandung untuk Pemimpin: Tuhan Kirimkanlah Aku Pemimpin yang Baik Hati

Misalnya di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

"Begitu BPOM mengeluarkan izin emergency use authorization tentu kita sambut baik. Dan Presiden sendiri sudah menyampaikan akan digratiskan bagi seluruh penduduk. Tentu kita dukung keputusan ini," kata Zubairi, Sabtu (19/12/2020).

"Sekali lagi, untuk aman dan efektif itu kewenangan ada di Badan POM. Jadi kami menunggu sekali keputusan dari Badan POM," sambungnya.

1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama telah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan, 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama yang telah tiba itu, masih menunggu izin penggunaan oleh BPOM.

"Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik," kata Terawan pada keterangan pers yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12/2020) lalu.

Berkaitan dengan izin penggunaan vaksin tersebut, Kepala BPOM Dr Ir Penny K Lukito MCP dalam konferensi pers terkait perkembangan uji klinik vaksin Covid-19, Kamis (19/11/2020) mengatakan bahwa izin edar atau Emergency Use Authorizathion (EUA) kemungkinan besar baru bisa dikeluarkan pada minggu ketiga atau keempat bulan Januari 2021 mendatang.

"Kerja sama bersama (berbagai pihak terkait) untuk menuju ekspektasi kita ke depan adalah pemberian EUA pada minggu ke-3 atau ke-4 bulan Januari (2021)," kata Penny.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan penanganan Covid-19 pemerintah.

Ketua Umum YLKI Tulus Abadi menyatakan, kebijakan pemerintah terkait penangan Covid-19 khususnya pada periode libur Natal dan Tahun baru terkesan belum jelas.

Baca juga: Otak Teroris JI Zulkarnaen Ditangkap di Lampung, Dicurigai Warga karena Tak Pernah Perlihatkan Wajah

Kebijakan yang masih naik turun ini, lanjut Tulus, membuat Indonesia menjadi negara dengan rating nomor satu di Asia Tenggara terkait banyaknya kasus Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
VaksinCovid-19Virus CoronaIkatan Dokter Indonesia (IDI)Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved