Breaking News:

Vaksin Covid

Asalkan Sudah Dapat Izin, Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan

Zubairi Djoerban sebagai Ketua Satgas Covid-19 IDI memastikan terait vaksin yang masih dalam tahap uji klinis fase 3 bisa digunakan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi vaksin Covid-19. Zubairi Djoerban sebagai Ketua Satgas Covid-19 IDI memastikan terait vaksin yang masih dalam tahap uji klinis fase 3 bisa digunakan. 

Tulus juga menyoroti kebijakan Rapid Test Antigen yang saat ini menjadi syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Menurutnya, dengan kebijakan ini berpotensi adanya antrean panjang di bandara karena Rapid Test Antigen ini.

"Selain itu, kebijakan tersebut juga merugikan berbagai pihak mulai dari masyarakat dan juga swasta. Saat ini banyak yang melakukan refund tiket, dan itu menjadi masalah besar bagi para pebisnis swasta," kata Tulus kemarin.

Ia juga menjelaskan, para pelaku bisnis travel hingga hotel terdampak kebijakan tersebut akibat masyarakat yang membatalkan perjalanannya.

"Sekitar Rp 300 miliar total refund yang harus dikembalikan kepada pembeli tiket, dan ini menimbulkan masalah baru," ucap Tulus.

Pada dasarnya, lanjut Tulus, protokol kesehatan di bandara dan pesawat sudah bagus dan bahkan di SCP sudah dipasangi sinar UV untuk membunuh bakteri serta virus pada barang bawaan penumpang.

Selain itu dengan teknologi di dalam pesawat juga menjamin para penumpang dalam keadaan sehat. Ditambah lagi adanya pembatasan penumpang, sehingga kontak dengan orang lain pun terhindarkan. (TribunNetwork/Ilham/hari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan Asalkan Sudah Dapat Izin

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
VaksinCovid-19Virus CoronaIkatan Dokter Indonesia (IDI)Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved