Demo 1812
Bubarkan Demo 1812, Dua Polisi Kena Sabet Senjata Tajam, Yusri Yunus: Ada 5 yang Bawa Sajam
Dua polisi menjadi korban penusukan senjata tajam (sajam) pada demo 1812.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Dua polisi menjadi korban penusukan senjata tajam (sajam) pada demo 1812.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam acara Kompas Petang, Sabtu (19/12/2020).
Diketahui massa 1812 melakukan aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Dari Mulut ke Mulut sampai Grup WA, Polisi Ungkap 65 Remaja Dihasut Ikut Demo 1812: Ayo ke Jakarta
Polisi kemudian berupaya membubarkan massa.
Saat berada di sekitar Kantor Gubernur DKI Jakarta, dua orang personel terkena sabetan senjata tajam.
Tujuh orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya karena membawa sajam dan dua lagi karena membawa narkoba.
"Ada lima yang bawa sajam. Kemudian ada yang bawa narkoba dua," ungkap Yusri Yunus.
Ia mengungkap kemungkinan para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Darurat tentang Senjata Tajam.
Sementara itu tersangka yang ditahan karena membawa narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Iya, (dijerat) Undang-undang Darurat. Yang bawa narkoba juga ditahan," kata Yusri.
Yusri membenarkan penusukan itu terjadi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu polisi berupaya membubarkan massa.
Baca juga: Penampakan Ambulans Pembawa Logistik Diamankan saat Demo 1812, Berisi Setumpuk Kardus dan Plastik
"Sampai saat ini yang kena sabetan atau tusukan senjata tajam (ada dua polisi) saat dilakukan pembubaran di depan Kantor Gubernur," jelasnya.
Ia menyebut polisi belum dapat menentukan peran para pengunjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya polisi masih mendata sejumlah pendemo yang ditahan.