Terkini Daerah
Pelaku Mutilasi Tak Bisa Tolak Paksaan Donny Lakukan Hubungan Sejenis Walau Sakit: Badannya Besar
Kepada kuasa hukumnya, AJY (17) menceritakan mulai dari hubungannya dengan Donny hingga alasan mengapa tak bisa menolak ketika dipaksa Donny.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - AJY (17) kini terancam hukuman mati seusai membunuh dan memutilasi Donny Saputra (24), di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (7/12/2020) lalu.
Namun selain menjadi tersangka kasus mutilasi, AJY juga menjadi korban pemaksaan hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh Donny.
Kepada kuasa hukumnya, Eva Risnayanti, AJY mengungkapkan mengapa dirinya tidak bisa melawan ketika dipaksa oleh Donny untuk melakukan hubungan asusila sesama jenis pria dengan pria.

Baca juga: 5 Fakta Korban Mutilasi di Bekasi, Penyuka Sesama Jenis hingga Diduga Cabuli 5 Bocah Lain
Dikutip dari TribunJakarta.com, AJY mengakui aksi yang ia lakukan adalah puncak dari amarahnya yang terus menerus dipaksa melayani nafsu bejat Donny.
"Dia mengaku sudah dari enam bulan terakhir ini dilakukan pencabulan, mungkin ada rasa amarah di dalam dirinya," kata Evi di Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Bahkan pada hari AJY membunuh Donny, ia dipaksa 2 kali melayani korban meskipun badan AJY saat itu sudah merasa sakit.
"Saya tanya juga (ke AYJ) kenapa sampai melakukan (pembunuhan)? pada dasarnya dia marah karena dia bilang malam sudah dipakai kemudian paginya diminta lagi lalu dipaksa lagi melakukan, padahal saat itu dia mengaku masih merasa sakit," ungkap Evi.
Evi menceritakan, hubungan antara AJY dan Donny pada awalnya saling timbal balik, dimana AJY diberikan uang seusai memenuhi kebutuhan Donny.
"Awalnya mungkin karena ekonomi, karena dia (AYJ) dijanjikan untuk diberikan uang," ucap Evi.
Namun seiring berjalannya waktu, AJY tak pernah lagi diberi uang, justru sering kali AJY dipaksa menggunakan kekuatan agar mau diajak melakukan hubungan sejenis.
"Kemudian tidak ada lagi pemberian-pemberian itu (uang), terutama ketika saya tanya kenapa kamu (AYJ) enggak bisa nolak, dia bilang badannya besar Bu, dasar itu juga yang melatar belakangi melakukan mutilasi agar jasad korban bisa mudah dibawa," tutur Evi menceritakan percakapannya dengan kliennya.
Ancaman Hukuman Mati
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menjelaskan, AJY kini terancam hukuman mati karena telah merencanakan untuk membunuh korbannya.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.
Kendati demikian, Herman tak menutupi ada kemungkinan korban mendapat keringanan saat sidang di pengadilan nanti.
"Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Mutilasi di Bekasi Duga Kliennya Terinspirasi Game dan Film: Dia Belum Cerita
Diketahui, jasad Donny dipotong menjadi lima bagian.
Tiga potongan pertama ditemukan oleh warga.
Bagian tubuh tanpa kepala, kaki dan lengan kiri ditemukan di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi, Senin (7/12/2020).
Masih pada hari yang sama warga juga menemukan potongan lengan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.
Kemudian dua potongan lainnya ditemukan seusai pelaku dibekuk.
Bagian kepala ditemukan di pembuangan sampah dekat SMP Negeri 4 Bekasi.
Kaki korban, ditemukan di saluran air Jalan Guntur dekat Stadion Patriot Bekasi.
Celana AJY Diam-diam Dicopot Korban
Total 35 adegan dilakukan dalam kegiatan rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan oleh AJY (17) terhadap seorang penjaga minimarket bernama Dony Saputra (24).
Rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu (16/12/2020) itu dilakukan di 7 lokasi terpisah di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari rekonstruksi itu terungkap saat pelaku sempat dipaksa oleh korban untuk melakukan tindak asusila dan diancam menggunakan pisau.
Baca juga: Manusia Silver di Bekasi Kini Menyesal setelah Mutilasi Pria yang Mencabulinya Paksa hingga 50 kali
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, dari total 35 adegan, 17 di antaranya dilakukan di rumah pelaku yang terdiri dari adegan pelaku disodomi paksa, pembunuhan hingga mutilasi.
Awalnya, keduanya bersama-sama datang ke kontrakan milik pelaku yang berada di Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (7/12/2020) malam.
Sekira pukul 00.30 WIB, AJY dan Dony masih sempat berbincang-bincang biasa di ruang tamu.
Kala itu pelaku sempat minta izin kepada korban untuk pergi ke warnet namun dilarang dengan alasan korban khawatir pelaku sakit mata.
Lalu pukul 00.50 WIB, keduanya tiduran bersebelahan di atas karpet.
Saat korban tidur, pelaku masih terjaga bermain ponsel milik korban.
Kemudian pelaku akhirnya tidur di samping korban.
Di saat pelaku terbangun, ia terkejut melihat celana panjang yang ia kenakan sudah berada di bawah lutut.
Korban juga sudah berada dalam posisi di belakang tubuh pelaku.
Pada saat itu korban mengajak pelaku untuk melakukan hubungan asusila namun ditolak oleh korban.
Seusai ditolak, korban mengancam pelaku menggunakan pisau dan memberikan iming-iming uang hingga akhirnya AJY menurut.
AJY kemudian disodomi satu kali oleh korban.
Pada saat pelaku tertidur, korban pergi mandi lalu mengambil sebilah golok yang ia simpan di dapur.
Di saat korban tertidur, pelaku menikamkan goloknya ke tubuh Dony mulai dari perut, mulut, wajah, dan dada berkali-kali.
Seperti yang diketahui, tubuh korban akhirnya dimutilasi oleh pelaku menjadi beberapa bagian. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari dan Tribun Jakarta dengan judul Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Sebut Korban Pembunuhan Diduga Lakukan Sodomi ke Sejumlah Anak, Tersangka Mutilasi Dendam Karena Kerap Dicabuli Walau dalam Keadaan Sakit, dan Wartakotalive dengan judul Sempat Menolak Hingga Akhirnya Pasrah Disodomi, Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban Saat Tertidur Lelap