Breaking News:

Terkini Daerah

Manusia Silver di Bekasi Kini Menyesal setelah Mutilasi Pria yang Mencabulinya Paksa hingga 50 kali

Menjadi pelaku sekaligus korban, AJY mengaku menyesal sudah membunuh dan memutilasi korban yang telah melecehkannya berkali-kali.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Pelaku diperagakan oleh pemeran pengganti karena masih di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, Jawa Barat, AJY (17) mengaku telah menyesali perbuatannya terhadap korban yakni Donny Saputra (24).

Pelaku yang kesehariannya bekerja mengamen sebagai manusia silver itu telah mengakui semua kejahatannya yang ia lakukan terhadap Donny.

Kuasa hukum pelaku, Evi Risnayanti menyoroti sosok pelaku yang tidak pernah berbuat onar dan taat hukum.

Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan seorang remaja di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020).
Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan seorang remaja di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020). (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Baca juga: Main HP hingga Pandangi Jasad Donny, Manusia Silver di Bekasi Tidak Langsung Mutilasi Korbannya

Dikutip dari TribunJakarta.com, Evi meyakini kliennya itu tidak akan dikenakan vonis hukuman mati.

"Kami berpikirnya dia (AYJ) tidak akan kena itu (ancaman hukuman mati) ya, karena beliau itu masih anak-anak bukan orang dewasa," kata Evi di Bekasi, Rabu (16/12/2020).

Evi menceritakan bagaimana kliennya itu telah mengakui tindakan kriminalnya.

"Karena kita melihat anak ini sebenarnya sudah mengaku ya, beliau sudah mengakui perbuatannya, kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda," terangnya.

Selain itu, menurut penjelasan Evi, AJY juga telah menyesal sudah membunuh dan memutilasi korban.

Evi lalu menyoroti keseharian pelaku yang dikenal sebagai orang baik di lingkungannya.

"Kemudian dia juga bukan anak yang terbiasa dengan membuat keonaran keributan di lingkungan tempat tinggalnya," ucap Evi.

Di sisi lain, Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menjelaskan, AJY kini terancam hukuman mati karena telah merencanakan untuk membunuh korbannya.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.

Kendati demikian, Herman tak menutupi ada kemungkinan korban mendapat keringanan saat sidang di pengadilan nanti.

"Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.

Diketahui, jasad Donny dipotong menjadi lima bagian.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Korban mutilasi di BekasiBekasiMutilasiDonny SaputraKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved