Kabar Ibu Kota
Fakta Pengeroyokan Lurah Cipete Utara: Pelaku Tak Terima Ditegur hingga Diduga Terpengaruh Alkohol
Kasus pengeroyokan Lurah Cipete Utara, Nurcahya di Waroeng Brothers Coffee & Resto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, diproses hukum oleh Kepolisian.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Ia menegaskan, saat peristiwa ditemukan botol-botol minuman keras di meja pengunjung.
“Yang pasti (pelaku) dalam kondisi emosi,” ujar Budi.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
3. Lurah Kasihan
Nurcahya prihatin dengan perbuatan para tersangka.
Namun, ia ingin proses hukum tetap berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Sebenernya kasihan juga ya karena lagi pandemi seperti ini mereka berbuat seperti itu. Ini pelajaran untuk kita semuanya,” kata Lurah Cipete Utara, Nurcahya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Nurcahya menyebutkan, tindakannya sebagai lurah dan aparatur pemerintahan saat membubarkan kerumunan untuk melindungi masyarakat demi keamanan di tengah masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi pelajaran untuk mungkin yang lain-lainnya pengunjung kafe di Cipete Utara tapi memang cuma itu aja sih yang ada di kita,” kata Nurcahya.
Baca juga: 4 Fakta Lurah Cipete Utara Dikeroyok Ibu-ibu Muda di Kafe, Kronologi hingga Nasib Waroeng Brothers
4. Ditutup Permanen
Pascapenganiayaan, Satpol PP DKI Jakarta menutup Waroeng Brothers Coffee & Resto karena telah berulang kali melanggar protokol kesehatan.
Penutupan didukung adanya aduan masyarakat sekitar karena pelanggaran protokol kesehatan Waroeng Brothers Coffee & Resto menimbulkan keresahan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, restoran itu sudah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, antara lain jam operasi yang melebihi ketentuan.
Waroeng Brothers Coffee & Resto juga disebut tak memiliki izin usaha.