Breaking News:

Terkini Daerah

ABG Terancam Hukuman Mati seusai Mutilasi Pria yang Menyodominya, Polisi: Diawali Perencanaan

Seusai membunuh dan memutilasi pria yang menyodominya, AJY (17) kini terancam hukuman mati karena pembunuhan berencana.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Rekonstruksi kasus mutilasi saat tersangka AYJ (17) membuang potongan tubuh berupa kaki korban Donny Saputra di Jalan Guntur sekat Stadion Patriot Bekasi, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - AJY (17) seorang pengamen manusia silver di Bekasi kini terancam hukuman mati seusai membunuh dan memutilasi Donny Saputra (24).

Donny sendiri selain menjadi korban juga berperan sebagai pelaku pelecehan seksual yang telah berulang kali mencabuli dan menyodomi AJY.

Pada Rabu (16/12/2020), dilakukan rekonstruksi kasus mutilasi dengan total 35 adegan di 7 lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.

Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan seorang remaja di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020).
Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan seorang remaja di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020). (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Baca juga: Rekonstruksi Mutilasi di Bekasi Ungkap Detik-detik Pelaku Disodomi Paksa, Diancam Korban Pakai Pisau

Dikutip dari TribunJakarta.com, lantaran AJY masih di bawah umur maka proses hukum akan dilakukan mengikut penanganan kasus anak sesuai undang-undang yang berlaku.

Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menjelaskan, AJY kini terancam hukuman mati karena telah merencanakan untuk membunuh korbannya.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.

Kendati demikian, Herman tak menutupi ada kemungkinan korban mendapat keringanan saat sidang di pengadilan nanti.

"Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.

Diketahui, jasad Donny dipotong menjadi lima bagian.

Tiga potongan pertama ditemukan oleh warga.

Bagian tubuh tanpa kepala, kaki dan lengan kiri ditemukan di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi, Senin (7/12/2020).

Masih pada hari yang sama warga juga menemukan potongan lengan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.

Kemudian dua potongan lainnya ditemukan seusai pelaku dibekuk.

Bagian kepala ditemukan di pembuangan sampah dekat SMP Negeri 4 Bekasi.

Kaki korban, ditemukan di saluran air Jalan Guntur dekat Stadion Patriot Bekasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Donny SaputraKasus PembunuhanKorban mutilasi di BekasiMutilasiBekasi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved