Habib Rizieq Shihab
Dibalas Mahfud MD, Ridwan Kamil Ungkit Kerumunan Rizieq Shihab di Bandara: Maaf jika Tak Berkenan
Ridwan Kamil mengungkit kerumunan Habib Rizieq Shihab di bandara pada November lalu saat menanggapi cuitan Mahfud MD.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Siap, Kang RK. Sy bertanggungjawab. Sy yg umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia krn dia punya hak hukum utk pulang.
Sy jg yg mengumumkan HRS blh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan.
Sy jg yg minta HRS diantar sampai ke Petamburan," tulis Mahfud.
Mahfud menambahkan, pernyataan pemerintah pada saat itu ditujukan untuk proses mulai dari penjemputan di bandara hingga sampai ke Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, acara pada malam hari dan sesudahnya, sudah di luar dari pernyataan yang diumumkan olehnya.
"Diskresi pemerintah diberikan utk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan.
Itu sdh berjalan tertib sampai HRS benar2 tiba di Petamburan sore.
Tp acr pd malam dan hari2 berikutnya yg menimbulkan ketumunan orang sdh di luar diskresi yg sy umumkan," papar Mahfud.
Sejak Ada Statement dari Pak Mahfud
Saling balas antara Ridwan Kamil dan Mahfud MD bermula ketika Ridwan Kamil menyampaikan pendapatnya tentang polemik berbagai acara yang diselenggarakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai polemik acara yang menimbulkan kerumunan massa itu bermula dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
Hal itu disampaikannya setelah dimintai keterangan tentang acara Rizieq di Mapolda Jabar.
"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini," ucap Ridwan Kamil, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
"Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," komentarnya.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Menolak Makanan yang Diberikan Polisi, Hanya Ungkap Kekhawatiran: Ada Tahanan Lain
Ia mengingatkan kerumunan itu terjadi di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan Jawa Barat untuk mencegah penyebaran Covid-19.