Penanganan Covid
Vaksin Diberikan ke Orang Sehat yang Belum Terinfeksi Covid-19, Bagaimana dengan Penyintas?
Pemerintah tengah menyiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 termasuk skema dan target program tersebut.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah tengah menyiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 termasuk skema dan target program tersebut.
Rencananya, sebanyak 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac yang tiba pekan lalu akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan dan medis serta garda terdepan seperti TNI dan Polri sebagai prioritas.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr. Dirga Sakti Rambe, M.Sc, Sp.PD, menegaskan syarat penerima vaksin adalah orang sehat tanpa komorbid, serta tidak pernah terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Distribusi Vaksin Covid-19 Perlu Perlakuan Khusus, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Ia mengatakan, penyintas Covid-19 tidak menjadi prioritas sebagai penerima vaksin, lantaran dianggap telah memiliki kekebalan tubuh.
"Vaksin diberikan kepada orang sehat sebagai upaya pencegahan dalam konteks pandemi covid ini. Memang bagi yang pernah terinfeksi Covid-19 itu tidak menjadi prioritas artinya bukan menjadi sasaran vaksinasi karena dianggap sudah memiliki kekebalan," ujar Dirga dalam talkshow KCPEN, Selasa (15/12/2020).
"Vaksin Covid-19 diberikan terutama kepada orang yang belum pernah terkena Covid-19," sambung dia.
Vaksinolog ini mengatakan, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing dalam kriteria penerima vaksin.
Seperti di Inggris yang memprioritaskan kelompok usia di atas 59 tahun untuk diberi vaksin Covid-19.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Kesusahan Luruskan Hoaks di Masyarakat sejak 3 Bulan Terakhir
"Setiap negara mempunyai kebijakan yang berbeda-beda ya. Tergantung dianggap kelompok mana kelompok penduduk mana yang dianggap memiliki risiko paling tinggi, memang kita kalau Indonesia yang pertama adalah tenaga kesehatan. Kemudian vaksinnya untuk yang berusia 18 sampai 59 tahun itu. Walaupun demikian tentu nanti bisa ada vaksin-vaksin di masa mendatang juga bisa digunakan pada lansia ataupun anak-anak," jelas Dirga.
Pemerintah menegaskan, sebelum melakukan penyuntikan, pemerintah harus menunggu izin penggunaan dari BPOM dan fatwa dari MUI. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul dr Dirga Sakti Rambe: Vaksin Diberikan untuk Orang Sehat yang Belum Terinfeksi Covid-19