Vaksin Covid
Penerima Vaksin Covid-19 akan Dapat SMS dari Pemerintah, Kemenkes: Kemudian Mengisi Form Pendaftaran
Berdasarkan keterangan dari pihak Kemenkes, penerima vaksin Covid-19 baik gratis dan berbayar, nantinya akan mendapat notifikasi SMS dari pemerintah.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Penerima vaksin Covid-19 di Indonesia nanti akan dibagi dua, berdasarkan skema pemerintah/subsidi alias gratis dan penerima mandiri yang harus membayar.
Baik gratis maupun mandiri, seluruh penerima nantinya akan mendapat pesan singkat atau SMS dari pemerintah.
Pesan tersebut secara rinci menjelaskan di mana penerima akan menerima suntikan vaksin.

Baca juga: Pemerintah Ingatkan Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan 3M: Meski Vaksin Covid-19 Sudah Ada
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Senin (14/12/2020).
Merujuk Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020, terdapat enam vaksin yang dapat digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia.
Enam vaksin itu adalah PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.
Dokter Siti menuturkan, jenis vaksin yang digunakan pada 2021 nanti akan bergantung pada ketersediaan vaksin.
"Akan sangat tergantung dengan ketersediaan vaksin ini sendiri di pasaran global," ujar dr Siti.
Dokter Siti memaparkan, penerima vaksin gratis dan berbayar, nantinya akan mendapat pesan SMS dari pemerintah.
"Jadi calon penerima vaksin tersebut akan mendapatkan notifikasi SMS yang kemudian akan mengisi form pendaftaran," paparnya.
Form pendaftaran tersebut nantinya akan diolah dalam sebuah sistem informasi.
Calon penerima vaksin nanti akan diberitahu di mana mereka akan mendapat suntikan vaksin Covid-19.
"Akan ada by name by adress," ungkap dr Siti.
Sampai saat ini, sistem informasi tersebut masih dimatangkan oleh Kemenkes dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta BPJS kesehatan.
"Nanti akan ada penjadwalan kapan harus datang ke Faskes layanan kesehatan baik itu nanti untuk vaksin mandiri maupun untuk vaksin pemerintah," jelas dr Siti.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Sudah Datang dan Sedang Diperiksa BPOM, Ini Pesan Presiden Jokowi