Habib Rizieq Shihab
Perbedaan Pernyataan Rizieq Shihab setelah dan sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemimpin FPI Rizieq Shihab kini mulai menyadari bahaya kerumunan terhadap penyebaran Covid-19.
Editor: Mohamad Yoenus
Massa pun akhirnya tumpah ruah di Jalan Raya KS Tubun saat acara pernikahan putri Rizieq itu.
Baca juga: Jalani Swab Antigen sebelum Diperiksa sebagai Tersangka, Rizieq Shihab Negatif Covid-19
Mereka saling berhimpitan satu sama lain, tak memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sebagian juga tak mengenakan masker dengan benar.
Berdasarkan acara itu, Rizieq pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Rizieq sebelumnya sudah sempat meminta maaf atas berbagai kerumunan yang timbul setelah kepulangannya.
Permintaan maaf itu ia sampaikan saat acara reuni 212 virtual pada Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kondisi dan Lokasi Tempat Tinggalnya Selama Ini: Sesekali ke Petamburan, Sentul
Ia juga berjanji tak akan menggelar atau menghadiri acara yang menimbulkan kerumunan lagi.
Namun polisi menegaskan bahwa permintaan maaf itu tak akan berpengaruh pada proses hukum yang tengah berjalan.
Selain di Polda Metro Jaya, pengusutan terkait kerumunan massa Rizieq saat ini juga dilakukan oleh Polda Jawa Barat.(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Rizieq Shihab Sadari Bahaya Kerumunan Usai Jadi Tersangka"