Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Minta Polisi Tak Usah Lakukan Penangkapan: Tak Perlu Kerahkan Kekuatan Berlebihan
Rizieq Shihab meminta Polda Metro Jaya tidak perlu melakukan penangkapan terhadap dirinya, apalagi dengan pengerahan pasukan secara berlebihan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab meminta Polda Metro Jaya tidak perlu melakukan penangkapan terhadap dirinya, apalagi dengan pengerahan pasukan secara berlebihan.
"Saya minta ke Polda Metro Jaya tidak perlu mengerahkan kekuatan secara berlebihan. Tidak perlulah ada penjemputan. Tidak perlu ada pengerahan pasukan," kata Rizieq dalam video yang diunggah di akun YouTube Front TV, channel resmi FPI, Sabtu (12/2/2020) dini hari.
Rizieq memastikan ia bersama pengacaranya ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi ini.

Rizieq akan mendatangi Polda untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan 14 November lalu.
Oleh karena itu, Rizieq menilai, penjemputan terhadap dirinya dengan pengerahan pasukan berlebihan hanya akan membuang biaya dan tenaga.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Berencana Datang ke Polda Metro Jaya untuk Diperiksa soal Kasus Kerumunan
Selain itu, penjemputan tersebut bisa jadi akan mengundang perhatian masyarakat sehingga memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi saya minta kepada Polda metro jaya, agar tidak terjadi kerumunan, agar tidak mengambil perhatian masyarakat, agar tak ada pihak ketiga yang memanfaatkan momentum penjemputan saya ini sehingga bisa menimbulkan kegaduhan," kata dia.
Dalam video itu, Rizieq juga menegaskan bahwa selama ini ia tidak menghindar atau pun lari dari polisi.
Ia mengaku dua kali tak memenuhi panggilan Polda karena alasan kesehatan.
Namun, Rizieq merasa ia tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda.
Bahkan, pada agenda pemanggilan kedua Senin (7/12/2020) lalu, Rizieq menyebut pengacaranya dan penyidik telah sepakat bahwa ia akan memenuhi panggilan pada Senin (14/12/2020) depan.
Namun, Rizieq pun terkejut polisi justru sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Baca juga: Fakta Penetapan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Polisi Tegaskan akan Tangkap HRS
Akhirnya, Rizieq memutuskan untuk mempercepat kedatangannya ke Polda.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, Polda Metro menetapkan lima tersangka lainnya yang berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq Shihab serta peringatan Maulid Nabi di Petamburan, 14 November lalu.