Habib Rizieq Shihab
Dukung Proses Hukum Habib Rizieq Shihab, Politisi PDIP: Tidak Boleh karena Dia Tokoh lalu Kebal
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanggapi penetapan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanggapi penetapan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (10/12/2020).
Diketahui Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Baca juga: FPI Kecewa Rizieq Shihab Tersangka, Sebut Sudah Ingatkan soal Prokes: Dikejar sampai ke Ujung
Acara peringatan Maulid Nabi juga diselenggarakan berbarengan dengan kegiatan tersebut.
I Wayan Sudirta lalu menanggapi proses hukum yang akan menjerat Rizieq dan lima orang lainnya.
"Ketika KUHP dibahas panjang, ada dua prinsip yang harus dipegang. Pertama, hak asasi harus dilindungi karena itu KUHP," jelas I Wayan Sudirta.
Ia menilai masyarakat harus mendukung polisi dalam menindak kejahatan, bahkan terhadap tokoh publik.
Menurut Wayan, jika polisi kerap dijatuhi sanksi saat bertindak maka penegakan hukum akan menjadi tidak sehat pula.
"Kedua, hati-hati selalu mengemukakan hak asasi. Selalu setiap saat mengancam polisi diberi sanksi ketika melakukan kesalahan," kata Wayan.
"Itu berbahaya, nanti polisi bisa kehilangan keberaniannya menindak kejahatan," lanjutnya.
Wayan menegaskan tidak boleh ada perbedaan soal pelaku pelanggaran hukum.
Baca juga: Mardani Ali Sera Nilai Habib Rizieq Minta Maaf soal Kerumunan Sudah Cukup: Mereka Tidak Mengundang
"Artinya polisi dalam wacana seperti sekarang, kita perlu dorong menegakkan hukum tanpa pandang bulu," papar politikus PDIP ini.
"Tidak boleh melihat seseorang karena dia tokoh lalu dikecualikan, tidak boleh menganggap seseorang karena dia tokoh lalu kebal," lanjutnya.
Ia kemudian mengimbau masyarakat agar mendukung proses hukum yang dijalankan terhadap Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.
"Justru di saat KUHP itu dibaca sudah dibayangkan suatu saat polisi bisa berada dalam suasana ketakutan dan masyarakat perlu memberi dukungan moral, perlu memberikan dukungan sosial," ungkap Wayan.
"Agar jangan sekali-kali membiarkan polisi takut menjalankan tugas," tambahnya.
Lihat videonya mulai menit 8.00:
Polisi Ancam akan Lakukan Upaya Paksa Penangkapan HRS
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat belum lama ini.
Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Menurut Yusri Yunus penetapan Habib Rizieq sebagai berdasarkan gelar perkara Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani
Baca juga: Jadi Saksi TKP Penembakan Laskar FPI, Habib Rizieq Ungkap Kronologi: Banyak Mobil Silih Berganti
Habib Riziq disebut melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putrinya dengan sangkaan pasal 160 dan 216 KUHP.
Tidak hanya Habib Rizieq, Yusri Yunus mengatakan ada lima orang lainnya yang terlibat dalam gelaran acara tersebut.
"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus, dikutip dari KompasTV, Kamis (10/12/2020).
"Pertama penyelenggara saudara MRS disangkakan pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelasnya.
"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka."

Atas peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Habib Rizieq, Yusri Yunus kembali mengharapkan kehadiran dari yang bersangkutan.
Seperti yang diketahui, sudah dua kali pemanggilan yang tak diindahkan oleh Habib Rizieq.
Oleh karenanya, sesuai penegakkan hukum, Yusri Yunus menegaskan akan melakukan upaya paksa.
Dikatakannya jika perlu akan dilakukan dengan penangkapan kepada Habib Rizieq.
Baca juga: Viral Isi Chat WhatsApp Kapolda Metro Jaya soal Upaya Serang Habib Rizieq, Polisi: Ini Editan
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua, dengan pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan," imbuhnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)