Breaking News:

Terkini Daerah

Curiga 10 Ayamnya Hilang, Ayah dan Anak Bunuh Sepupu Pakai Parang karena Emosi, Ini Fakta-faktanya

Kasus pembunuhan terhadap Soldin di Prabumulih, Sumatera Selatan Minggu (6/12/2020) lalu semakin menemui titik terang.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Jumat diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke jajaran Polsek Prabumulih Barat, pada Minggu (7/12/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan terhadap Soldin di Prabumulih, Sumatera Selatan Minggu (6/12/2020) lalu semakin menemui titik terang.

Pasalnya, kedua pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke pihak berwajib setelah melakukan pembunuhan tersebut.

Keduanya merupakan ayah dan anak, Jumat (50) dan Erik Ustrada (25) yang mengaku kesal dengan korban.

Erik menyerahkan diri terlebih dahulum kemudian disusul ayahnya, Jumat ke jajaran Polsek Prabumulih Barat, pada Minggu (7/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus pembunuhan Soldin di Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kedua Pelaku Menyerahkan Diri

Kedua pelaku tak lain adalan ayah dan anak yang tega membunuh sepupunya sendiri.

Sejak kejadian pembunuhan sekitar pukul 06.30, Jumat kabur dan bersembunyi di salah satu kebun karet desa Tanjung Telang.

Sementara anaknya Erik Ustrada (25) lebih dulu menyerahkan diri ke petugas kepolisian usai melakukan pembunuhan terhadap Soldin (50).

Baca juga: Sebut Ada Bukti CCTV Rekam Laskar FPI Serang Polisi, Polri: Nanti Kita Kasih Lihat

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Dimutilasi di Bekasi, Korban Diduga Belum Lama Dibunuh, Ini Alasannya

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengungkapkan pelaku Jumat menyerahkan diri ditemani keluarga ke Polsek Prabumulih Barat.

"Pelaku menyerahkan diri dan sempat bersembunyi di kebun karet di desa Tanjung Telang," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH saat gelar press release di Mapolres Prabumulih, Senin (7/12/2020).

Kapolres menuturkan, motif kedua tersangka nekat menghabisi nyawa korban hanya karena tersangka sudah sering kehilangan ayam miliknya dan Jumat menduga korban yang menjadi pelakunya.

"Tersangka itu mengaku sudah 10 kali hilang ayam, pelaku kemudian menduga korban mencuri," lanjutnya.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka Erik dan Jumat dapat dijerat Pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal.

"Pelaku akan diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Anak Bunuh Paman Demi Bela Ayahnya: Bapak sempat Menghela Napas setelah Korban Tewas

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
AyamAyahAnakPrabumulih
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved