Breaking News:

Mensos Juliari Ditangkap KPK

Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Febri Diansyah: Kalau Sekadar Menakut-nakuti Tak Mempan

Pegiat Antikorupsi sekaligus mantan Jubir KPK, Febri Diansyah tanggapi soal ancaman hukuman mati terhadap tersangka dugaan korupsi Juliari Batubara.

Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Pegiat Antikorupsi sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tanggapi soal ancaman hukuman mati terhadap tersangka dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

TRIBUNWOW.COM - Pegiat Antikorupsi sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tanggapi soal ancaman hukuman mati terhadap tersangka dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Juliari Batubara telah menyerahkan diri ke Gedung KPK pasca ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dilansir TribunWow.com, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan bahwa Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati.

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Singgung Prakerja hingga BLT, Febri Diansyah Minta KPK Selidiki Lebih Jauh Kasus Juliari Batubara

Baca juga: Disimpan Dalam 7 Koper, Lihat Penampakan Uang Rp 14,5 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Juliari Batubara

Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Minggu (6/12/2020), Febri Diansyah menilai tidak mudah bagi hukum di Tanah Air untuk memvonis hukuman mati.

Meski begitu ia tetap mendukung vonis hukuman mati sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Febri Diansyah tidak ingin jika pernyataan dari Firli Bahuri itu hanya sebatas slogan dengan maksut untuk menakut-nakuti para koruptor.

Menurutnya, langkah tersebut sudah tidak mempan bagi para koruptor di Indonesia.

"Yang jadi konsen adalah kalau kita bicara soal hukuman mati tentu saja harus sinkron kalau memang serius," ujar Febri Diansyah.

"Kalau sekedar slogan, sekedar menakut-nakuti, kita tahu persis para pelaku korpusi itu sudah tidak mempan bahkan presiden pun mengatakan menghimbau menterinya sudah tidak mempan dengan pola menakut-nakuti seperti itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengakui bahwa memang ada ketentuan tersendiri bagi para koruptor yang dapat terancam hukuman mati, yakni pebuatan korupsi itu dilakukan di dalam keadaan tertentu, termasuk bencana alam.

Namun ia menambahkan bahwa masih ada kriteria lagi untuk bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Konyol soal Kasus Dugaan Korupsi Juliari Batubara: Hak Rakyat Miskin Dia Rampok

"Dalam kasus ini kita lihat pernyataannya sederhana, kalau korupsi di tengah pandemi maka dihukum mati," kata Febri Diansyah.

"Tapi apakah semua kasus korupsi itu bisa dihukum mati, ternyata tidak. Undang-undang kita tidak mengatur seperti itu," imbuhnya,

"Ada tujuh klasifikasi korupsi, hanya salah satu yang mengatur keadaan tertentu yaitu di pasal 2 ayat 2 (Undang-undang Dasar Nomor 31 Tahun 1999) di mana hukuman mati bisa dijatuhkan," jelasnya.

Oleh karenanya, ia menyebut jika ancaman hukuman mati tersebut hanya sebatas ancaman maka justru tidak baik untuk konsumsi publik.

Halaman
123
Tags:
Juliari BatubaraFebri DiansyahMenteri SosialPDIPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved