Breaking News:

Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK

Di Balik Viral Solusi Mensos Juliari Batubara Cegah Korupsi, Awalnya Ditanya soal Perintah Jokowi

Pernyataan Mensos Juliari Batubara soal solusi mencegah korupsi, baru-baru ini menjadi viral di media sosial.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Tribunnews.com
Video wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dengan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada Selasa, 17 Desember 2019. Baru-baru ini video wawancara tersebut menjadi viral seusai Juliari terjerat kasus dugaan suap. 

Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.

Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.

Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.

Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.

Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Simak video selengkapnya mulai menit ke-2.00:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Juliari BatubaraPresiden Joko Widodo (Jokowi)KPKKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved