Terkini Daerah
Tinggal Bersama Ayah Tiri sejak 2014, Gadis 18 Tahun Jadi Korban Pencabulan tiap Libur Semester
Jajaran Satreskrim Polres Kediri mengamankan pria berinisial K (65). Diketahui K merupakan warga Kabupaten Kediri.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Jajaran Satreskrim Polres Kediri mengamankan pria berinisial K (65).
Diketahui K merupakan warga Kabupaten Kediri yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 18 tahun.
Jajaran Satreskrim Polres Kediri sudah mengamankannya pelaku pencabulan tersebut, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Banyak yang Berminat, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diwacanakan Berlanjut Tahun Depan

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, awalnya korban tinggal bersama ayah tirinya sejak tahun 2014.
“Pelaku ini ayah tiri korban yang menikahi ibu kandung korban pada tahun 2014. Mereka bertiga tidur dalam satu kamar, karena di rumahnya hanya ada 1 kamar dan 1 tempat salat,” jelas AKBP Lukman Cahyono Jumat (4/12/2020).
Kemudian pada awal tahun 2019, korban menempuh pendidikan kelas 2 SMA di Malang.
Setiap liburan semester, dia selalu pulang ke rumahnya.
“Saat pulang pelaku selalu menggoda dan memanggil korban dengan kata sayang hingga mulai berani memegang bagian tubuh korban,” imbuh Lukman Cahyono.
Baca juga: Dipanggil Polisi Lagi, Habib Rizieq Belum Tentu Hadir, Pengacara FPI Ungkap Alasannya: Bukan Mangkir
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Minta Pemda Aktif Beri Edukasi ke Masyarakat soal Protokol 3M
Saat pelaku sudah mulai berani memegang tubuh korban ia akhirnya berhasil memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak 6 kali.
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)
“Korban tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengaku terakhir kali melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” tutur Lukman Cahyono.
Pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban berbelanja di pasar pada saat pagi hari.
“Korban mengalami ketakutan sehingga tak berani cerita atas kejadian yang dialaminya,” ujar AKBP Lukman Cahyono.
Namun hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita melalui ibu asuhnya, lalu disampaikan kepada ayah kandungnya pada Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Dikabarkan Miliki Kapasitas Baterai 6000 mAh, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy M42
“Sesudah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020). Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. ” kata Lukman Cahyono.
Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.