Terkini Daerah
Polisi Tetapkan Tersangka Penggerudukan Rumah Mahfud MD: Kita Sedang Dalami Keterlibatan FPI
Pihak kepolisian Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dalam kasus penggerudukan rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud MD.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dalam kasus penggerudukan rumah ibunda Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Sebelumnya, rumah ibunda Mahfud MD yang berada di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur digeruduk oleh massa, Selasa (1/12/2020).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), tersangka dalam kasus tersebut adalah AD alias MT (31), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Geruduk Rumah Mahfud MD dan Teriakkan Bunuh, Tersangka Ngaku Termotivasi Massa sehingga Ikut-ikutan
Baca juga: Marah Rumah Ibunya Digeruduk Massa, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak akan Lapor Polisi: Itu Biadab
AD ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat (4/12/2020) tengah malam.
Dalam penangkapannya tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka.
Yakni berupa pakaian hingga atribut yang digunakan pada saat kejadian.
Pada saat kejadian, AD terlibat langsung dalam aksi massa di depan rumah ibunda Mahfud MD.
Dirinya juga menyerukan ancaman dengan meneriakan kata 'bunuh'.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen NIco Afinta, tindakan yang dilakukan oleh AD menganggu ketertiban umum.
Apalagi disebutnya bisa memberikan risiko buruk lantaran di dalam rumah ada ibunda Mahfud MD yang sudah lanjut usia.
Akibatnya, menurut keterangan saksi yang merupakan keponakan Mahfud MD mengatakan yang bersangkutan mengalami trauma.
"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan 'Bunuh, bunuh'," jelas Nico di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.
Atas perbuatannya, Tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Fakta Deklarasi Negara Papua Barat oleh Benny Wenda: Tanggapan Mahfud MD hingga Ditolak OPM
Dalami Keterlibatan FPI
Lebih lanjut, Irjen Nico menegaskan proses penyidikannya tidak selesai sampai penetapan AD sebagai tersangka.
Ia menambahkan akan mengusut secara tuntas penggerudukan rumah ibunda Mahfud MD tersebut.
Irjen Nico mengatakan pihaknya masih mendalami terkait apakah ada keterlibatan dengan kelompok massa Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.
"Kita sedang dalami keterlibatan kelompok FPI, tapi saat ini kami masih fokus pada pengembangan penyidikan kasus penyebaran ancaman saat aksi dilakukan," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.
Pasalnya dalam kejadian itu, terdapat teriakan dari massa yang menyinggung nama Habib Rizieq.
Mereka meminta supaya Habib Rizieq tidak dipenjara.
Hal itu menyusul Habib Rizieq tengah berurusan dengan pihak kepolisian atas terjadinya beberapa kermunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acaranya.
Meski begitu, menurut Irjen Nico, sejauh ini berdasarkan penyelidikan menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok Umat Islam Kebupaten Pamekasan.
"Sementara kelompok yang kita tahu adalah Umat Islam Kabupaten Pamekasan," ungkapnya.
Tersangka Ngaku Termotivasi Massa sehingga Ikut-ikutan
Seorang pedemo yang ikut menggeruduk rumah Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial AD (31) tersebut menjadi tersangka lantaran meneriakkan kalimat bunuh yang provokatif dan menimbulkan ketakutan.
Kepada pihak kepolisian, AD mengaku dirinya termotivasi oleh massa sehingga ikut-ikutan.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Suap Juliari Batubara, Ada Laporan Masyarakat hingga Bukti Uang Dalam Koper
Dikutip dari TribunMadura.com, Minggu (6/12/2020), fakta itu diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
"Yang bersangkutan ini mengaku hanya ikut-ikutan. Dia merasa terdorong oleh kelompok yang dia ikuti," kata Nico, Sabtu, (5/12/2020).
Tersangka ditangkap seusai pihak kepolisian melakukan penyelidikan lewat video penggerudukan yang sempat viral di media sosial.
Penggerudukan itu diketahui terjadi di Kabupaten, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020).
Kala itu di dalam rumah itu teradapat keluarga Mahfud MD termasuk ibundanya yang sudah lanjut usia.
"Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut. Dan ada satu orang yang mengucap 'Bunuh, bunuh'," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020). (TribunWow/Elfan/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Fakta Baru Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Demonstran Berteriak "Bunuh" Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan FPI' dan Tribunmadura.com dengan judul 'Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD Ditangkap Polda Jatim, Mengaku Hanya Ikut-ikutan'