Mensos Juliari Ditangkap KPK
Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Kasus Suap Rp 17 M Bansos Covid-19
Mensos Juliari P Batubara kini bisa terancam hukuman mati apabila terbukti benar melakukan tipikor terhadap bansos di tengah bencana Covid-19.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara kini bisa terancam hukuman mati atas kasus yang kini menjeratnya.
Politisi asal PDIP itu kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Penetapan status tersangka itu disematkan kepada Juliari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca juga: Kegiatan Terakhir Mensos Juliari Batubara sebelum Jadi Tersangka Kasus Suap, Bahas Pentingnya Bansos
Ancaman hukumannya pun tak main-main yakni hukuman mati.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Sebelum Juliari diciduk, Firli telah menyampaikan bahwa penyalahgunaan bantuan sosial dapat berakibat ancaman hukuman mati.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Namun sementara ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.
"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini," tegas Firli.
"Saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu."
"Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," sambungnya.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Baca juga: Belum Genap Satu Jam Ditetapkan sebagai Tersangka, Juliari Batubara Langsung Tiba di Gedung KPK