Breaking News:

Terkini Nasional

Kegiatan Terakhir Mensos Juliari Batubara sebelum Jadi Tersangka Kasus Suap, Bahas Pentingnya Bansos

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Mensos Juliari Batubara sempat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Kemsos.go.id
Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada Minggu (6/12/2020), terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. 

AIM dan HS : Pihak Swasta

JPB : Menteri Sosial

Baca juga: Prabowo Marah dan Kecewa karena Edhy Prabowo, Anak yang Dia Angkat dari Selokan 25 Tahun Lalu

Baca juga: Selain Jokowi, Hashim Ngaku Juga Ingatkan Edhy soal Ekspor Benur: Pak Prabowo Tidak Mau Monopoli

Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.

Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.

Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.

Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.

Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19 dan Kemsos.go.id dengan judul Mensos Juliari Salurkan Paket Sembako untuk 29 LKS di Kabupaten Malang

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Menteri SosialJuliari BatubaraBantuan Sosial (Bansos)Covid-19Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus Suap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved