Terkini Nasional
Kegiatan Terakhir Mensos Juliari Batubara sebelum Jadi Tersangka Kasus Suap, Bahas Pentingnya Bansos
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Mensos Juliari Batubara sempat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seusai ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), Menteri Sosial Juliari P Batubara akhirnya menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Dua hari sebelum Juliari ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan masih sempat melakukan kegiatan bagi-bagi bansos di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar dari Program Bansos Sembako Covid-19
Dikutip dari Kemsos.go.id, Juliari saat itu diketahui melakukan serangkaian kunjungan kerja di Malang.
Pada kunjungan tersebut, Kemensos memberikan bantuan senilai Rp 1.624.200.000 ke warga di Kabupaten Malang.
Juliari pada saat itu juga sempat menyampaikan betapa pentingnya bansos untuk masyarakat.
“Bantuan merupakan bukti langkah nyata pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan rakyat terdampak pandemi mendapatkan bantuan,” kata Mensos.
"Tugas kita ini apakah eksekutif, legislatif, di pusat atau di daerah adalah untuk memastikan memenuhi kepentingan masyarakat."
Dalam kunjungannya itu, Juliari terus menekankan arti pentingnya bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Karena kita menganut ajaran negara kesejahteraan, bukan negara kapitalis. Artinya negara berperan aktif memastikan masyarakat menerima bantuan di saat sulit seperti sekarang," katanya.
Penetapan status tersangka Juliari diumumkan oleh KPK tak lama setelah sejumlah pejabat Kemensos terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (5/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos
AIM dan HS : Pihak Swasta
JPB : Menteri Sosial
Baca juga: Prabowo Marah dan Kecewa karena Edhy Prabowo, Anak yang Dia Angkat dari Selokan 25 Tahun Lalu
Baca juga: Selain Jokowi, Hashim Ngaku Juga Ingatkan Edhy soal Ekspor Benur: Pak Prabowo Tidak Mau Monopoli
Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.
Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19 dan Kemsos.go.id dengan judul Mensos Juliari Salurkan Paket Sembako untuk 29 LKS di Kabupaten Malang