Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Ibu Tiri di Singkawang Bunuh Anak 7 Tahun, Pelaku Sempat Tolak saat Korban Hendak Divisum

Sejumlah fakta terungkap terkait kasus kematian anak perempuan bernama V (7).

Editor: Mohamad Yoenus
TribunPontianak.com/Rizki Kurnia
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menunjukan sejumlah barang bukti dari kasus kematian Vera (6) yang merupakan anak tiri dari S (28) yang saat ini ditahan dengan tuduhan penganiayaan. 

"Sehingga pelaku khilaf melakukan tindakan kekerasan tersebut," kata Kapolres.

Berdasarkan hasil otopsi dokter, Kapolres menyampaikan penyebab kematian V diakibatkan karena mati lemas karena kekurangan oksigen.

"Inilah yang akan kami perdalam dan pertajam sambil meminta keterangan ahli."

Baca juga: Misteri Pembunuhan Mayat di Kebun Salak Baru Terungkap setelah 7 Tahun, Motor Sport Jadi Petunjuk

"Kondisi-kondisi apa saja yang bisa mengakibatakan seseorang mati lemas dan apakah perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban ini dengan luka-luka yang timbul pada tubuhnya bisa mengakibatkan kondisi-kondisi yang akhirnya bisa mengakibatkan mati lemas tersebut," paparnya.

Sempat pula beredar luas kabar yang mengatakan empat jari tangan V copot akibat dianiaya oleh S.

Kabar ini kemudian dibantah Kapolres.

"Berdasarkan hasil visum luar otopsi itu tidak ada," katanya.

Selain itu, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian masih belum dapat memastikan S melakukan pembunuhan terhadap V.

"Kami tidak menyatakan tersebut yang kami nyatakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang ada."

"Benar tersangka melakukan tindakan kekerasan atau tindakan penganiayaan yang kemudian mengakibatkan luka berat dan kemudian almarhum V ditemukan meninggal pada tanggal 25 November hari Rabu," katanya.

Baca juga: Jadi Misteri 7 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Salak, Terungkap dari Motor Sport

Adapun sejumlah luka diluar di tubuh V, dipaparkan Kapolres berada di bagian jari tangan, bagian kepala dan kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri.

Kemudian bagian punggung dan bagian depan perut juga terdapat trauma benda tumpul.

"Karena tida ada yang melihat terjadinya pemukulan jadi itulah makanya kami meminta otopsi kemudian kami akan meminta ahli forensik untuk menyatakan hasil otopsi tersebut," katanya.

Akibat dari perbuatannya, S dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

"Kemudian Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 itu adalah pemberatan dimana kalau ternyata perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan luka berat, kemudian Ayat 3-nya mengakibatkan mati dan Ayat 4-nya itu ancamannya di tambah sepertiga jadi ancaman pidana Ayat 1, 2 dan 3 bila yang melakukan adalah orang tuanya," paparnya.

Halaman
123
Tags:
SingkawangBocahPembunuhanIbu TiriKalimantan Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved