Breaking News:

Terkini Nasional

Selang Dua Jam Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap, Juliari Batubara Langsung Tiba di Gedung KPK

Tanpa berbicara satu patah katapun, Mensos Juliari Batubara langsung naik ke lantai 2 gedung KPK yang diketahui, menjadi tempat pemeriksaan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Tak lama setelah sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Penetapan tersangka Juliari dinyatakan pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Mensos Juliari P Batubara tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada Minggu (6/12/2020) dini hari, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19.
Mensos Juliari P Batubara tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada Minggu (6/12/2020) dini hari, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Kegiatan Terakhir Mensos Juliari Batubara sebelum Jadi Tersangka Kasus Suap, Bahas Pentingnya Bansos

Dikutip dari YouTube Kompastv, tak lama setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Juliari langsung menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada jam 01.15 WIB, Minggu (6/12/2020).

Sementara itu, Juliari mendatangi gedung KPK sekira pukul 03.00 WIB.

Ia nampak datang dengan dikawal oleh sejumlah petugas KPK, aparat kepolisian, dan petugas dari Kemensos.

Mengenakan setelan jaket, topi hitam, celana panjang, dan masker, Juliari nampak sempat melambaikan tangan ke awak media ketika naik ke lantai atas Gedung Merah Putih.

Namun Juliari bungkam tanpa memberikan pernyataan apapun ke awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Di lantai 2 gedung KPK diketahui menjadi tempat pemeriksaan dari lembaga antirasuah tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos

AIM dan HS : Pihak Swasta

JPB : Menteri Sosial

Baca juga: Prabowo Belum Bicara Langsung soal Edhy, Refly Harun Sebut Kasta Terendah Bentuk Tanggung Jawab

Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.

Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.

Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.

Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.

Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Rilis Daftar 10 Calon Kepala Daerah Terkaya di Pilkada Serentak 2020, Ini Urutannya

Simak video selengkapnya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Juliari BatubaraKasus SuapMenteri SosialBantuan Sosial (Bansos)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved