Terkini Nasional
FPI Ternyata Tak Punya Izin Ormas, Pakar Hukum: Ngapain Dibubarkan? Kelompoknya Tidak Tahu di Mana
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan duduk perkara organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang sempat diancam akan dibubarkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan duduk perkara organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang sempat diancam akan dibubarkan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Prime Talk di Metro TV, Jumat (4/12/2020).
Diketahui sebelumnya Pangdam Jaya Dudung Abdurachman mengancam akan membubarkan FPI jika terus mengancam persatuan bangsa.

Baca juga: Viral Aiptu H Ancam Penggal Habib Rizieq, Tanggapan FPI: Seolah-olah Baik, Ternyata Menyimpan Dendam
Menanggapi hal itu, Asep mengungkapkan FPI sendiri sebetulnya tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Awalnya ia menyoroti hal pertama yang harus ditindak dari massa FPI adalah menimbulkan kerumunan di tengah situasi Covid-19.
"Kalau saya begini. Mulai proses hukum. Proses hukum harus tegas, tuntas, lugas, itu selesaikan soal ada kerumunan orang," tegas Asep Iwan Iriawan.
Ia lalu menyinggung ancaman pembubaran yang sempat dilontarkan kepada massa FPI.
Menurut Asep, belum tentu ormas itu dapat dibubarkan karena pada dasarnya tidak memiliki izin di Kemendagri.
"Kalau soal pembubaran, betul, setahu saya ormas ini tidak terdaftar," singgung Asep.
"Ngapain dibubarkan? Kelompok organisasinya enggak tahu di mana," lanjut dia.
Ia kemudian mengungkit sekelompok pendukung FPI yang menghalangi petugas yang hendak menyampaikan surat pemanggilan kepada Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Baca juga: Habib Rizieq Diharapkan Datang ke Pemeriksaan Tanpa Bawa Massa, Polisi: Kita Harap Mau Taat Hukum
Petugas dihalangi sampai tiga kali saat hendak menyambangi kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Asep, kasus ini dapat terlebih dulu diurus daripada pembubaran FPI.
Ia menjelaskan tindakan massa tersebut dapat dikenai sanksi pidana, selain karena menimbulkan kerumunan di tengah situasi Covid-19.
"Secara hukum, ketika ada kelompok orang, lebih dari dua orang, menghalangi proses penyidikan dari kepolisian atau penegakan hukum yang berakibat melanggar ketertiban dan keamanan," papar Asep.