Terkini Nasional
FPI Ternyata Tak Punya Izin Ormas, Pakar Hukum: Ngapain Dibubarkan? Kelompoknya Tidak Tahu di Mana
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan duduk perkara organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang sempat diancam akan dibubarkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Itu melanggar konstitusi apalagi di situasi pandemi, kalau dibiarkan saya pikir akan berbahaya sekali," komentarnya.
"Jadi jangan lihat organisasinya, karena oleh Kemendagri jelas sudah tidak terdaftar," lanjut pakar hukum ini.
Selain itu, ia menilai aparat perlu menindak tegas perilaku FPI agar tidak menjadi contoh bagi ormas-ormas lain.
"Yang penting proses hukumnya saja dilaksanakan karena kita negara hukum, jangan sampai ini jadi preseden berikutnya, sekelompok orang mengikuti," tandasnya.
Lihat videonya mulai menit 10.30:
Peringatan Keras Pangdam Jaya kepada FPI
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberi peringatan keras kepada organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/11/2020).
Diketahui sejumlah baliho yang menampilkan wajah Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq terpampang, beserta ajakan revolusi akhlak.
Baca juga: Balai Kota Digruduk Massa, Tuntut Kedekatan Anies dan Habib Rizieq Shihab Tak Rugikan Masyarakat
Namun kemudian viral video yang menampilkan penurunan baliho dilakukan sejumlah orang berseragam loreng.
Ia menilai saat ini ormas tersebut terkesan bertingkah sesuka hatinya.
"Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur? Sesukanya sendiri," komentar Dudung Abdurachman.
Dudung mengaku pencopotan baliho-baliho itu adalah perintahnya.
Hal tersebut ditegaskannya setelah video pencopotan baliho menjadi viral.