Breaking News:

Terkini Daerah

Soal Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Polri Tidak Bisa Proses Hukum, Ini Penjelasannya

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan duduk perkara deklarasi yang dinyatakan Tokoh Pembebasan Papua Barat Benny Wenda.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Oxford City Council
Tokoh pergerakan kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda mendeklarasikan diri sebagai presiden sementara Papua Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan duduk perkara deklarasi yang dinyatakan Tokoh Pembebasan Papua Barat Benny Wenda.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Dua Sisi di TvOne, Kamis (3/12/2020).

Diketahui sebelumnya Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan di Papua Barat dan menyebut diri sebagai presiden sementara di wilayah tersebut.

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan kemungkinan penegakan hukum terhadap Tokoh Pembebasan Papua Barat Benny Wenda, dalam acara Dua sisi, Kamis (3/12/2020).
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan kemungkinan penegakan hukum terhadap Tokoh Pembebasan Papua Barat Benny Wenda, dalam acara Dua sisi, Kamis (3/12/2020). (Capture YouTube TvOne)

Baca juga: Benny Wenda Klaim Pembentukan Pemerintah Sementara di Papua Barat, OPM: Tidak Punya Legitimasi

Meskipun begitu, diketahui Benny Wenda saat ini berada di Inggris setelah memperoleh suaka dari negara tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD kemudian menyatakan sikap pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap Benny.

Hikmahanto kemudian menjelaskan kemungkinan penegakan hukum terhadap Benny Wenda tidak dapat dilakukan.

"Kalau bicara penegakan hukum, karena Benny Wenda tidak ada di Indonesia, tentu tidak bisa hukum Indonesia berlaku," jelas Hikmahanto Juwana.

"Tidak mungkin otoritas seperti kepolisian Indonesia melakukan penangkapan," lanjutnya.

Ia menjelaskan alasannya otoritas hukum di Indonesia tidak begitu saja dapat diberlakukan di negara lain.

"Yang kita tahu, Benny Wenda ada di Inggris," terang pakar hukum tersebut.

Hikmahanto lalu menjelaskan kemungkinan pemerintah Indonesia meminta Benny Wenda dipulangkan ke Tanah Air.

"Tentu pertanyaannya adalah apakah kita akan berkomunikasi dengan pemerintah Inggris?," ungkit dia.

Baca juga: Ungkap Dulu Vanuatu Incar Papua Merdeka, Tantowi Yahya: Apakah Mudah PBB Dikelabui Vanuatu?

Menurut Hikmahanto, hal itu mungkin saja dilakukan mengingat ada pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Benny Wenda.

Meskipun begitu, belum tentu pemerintah Inggris akan mengabulkan permintaan ekstradisi.

Pasalnya permintaan tersebut dapat dinilai bermuatan politik terkait pernyataan Benny Wenda.

Halaman
123
Tags:
Benny WendaPapua BaratPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved