UU Cipta Kerja
Agus Trihatmoko soal UU Cipta Kerja: Draf RPP Perizinan Usaha di Daerah Sebaiknya Ditinjau Kembali
Pelaku UMKM akan tetap mengalami kesulitan dalam hal perizinan seperti sebelum UU Cipta Kerja tersebut diundangkan.
Editor: Claudia Noventa
Sementara ini suatu investasi memerlukan kepastian legalitas untuk dapat beroperasi secara ontime.
“Contoh sederhana, bagaimana mereka bertransaksi dalam pengadaan material bangunan pabrik/ kantor, bagaimana menyiapkan izin merek produk-produk, termasuk persiapan rekrutmen calon pekerja dan karyawan. Sementara mereka belum memiliki NIB atau kepastian legalitas perusahaan, sehingga ini akan menjadi kendala, termasuk kendala laporan-laporan perusahaan dan sistem akuntansinya”.
Garis tebal muara proses untuk memperoleh NIB adalah pada OSS. Di sisi lain beberapa masalah tersebut akan terbentur oleh OSS sendiri yang dalam hal bekerjanya sistem informasi teknologi tentu tidak fleksibel.
Jadi bukan PTSP dan OSS yang menjadi “roh motivasi” niat berinvestasi bagi para pelaku usaha.
Tetapi kelengkapan atau prasyarat yang harus masuk ke meja birokrat dan sistem birokrasi sendiri yang harus diutamakan kemudahan atau simplikasinya oleh RPP Perizinan Usaha tersebut.
RPP Perizinan Usaha di Daerah masih ada kesempatan untuk digodog ulang, dan sebaiknya dilakukan riset lapangan.
Kritikal poin dari sana dapat dijadikan masukan yang lebih baik dari pada hanya berdebat dengan pasal-pasal.
Klasterisasi usaha perlu dilihat dari sudut pandang jenis operasionalisasi usaha dan ukuran usahanya, bukan tingkat resikonya.
Industri di bidang manufaktur, olahan, perdagangan, jasa, atau lainnya per sektoral ekonomi dan nilai investasinya perlu diklasterisasi.
Sehingga diperoleh prasyarat spesifik yang mutlak harus diurus oleh pelaku usaha sesuai klaster masing-masing, dan itu nanti dapat/ perlu disetting dalam OSS.
OSS dapat berkerja fleksibel, namun unsur-unsur penting yang terkait dengan prinsip kelayakan usaha tidak diabaikan.
Baca juga: 6 Poin Perubahan soal Dampak Lingkungan di UU Cipta Kerja, Dinilai Kehilangan Banyak Kesaktiannya
OSS bekerja merujuk pada klasterisasi kelompok usaha dan perudangannya, sehingga masing-masing klaster memiliki perbedaan syarat minimum untuk terbitnya NIB.
Awal dari RUU Cipta kerja esensi niatnya sangat baik dan perlu didukung oleh semua pihak bagi pembangunan perekonomian nasiona.
Tetapi, ‘apakah’ pelaksanaannya berjalan sesuai harapan, maka salah satunya yaitu draf RPP perizinan usaha di daerah perlu ditinjau kembali.
Pemerintah masih ada kesempatan untuk menyempurnakan draf RPP perizinan usaha di daerah tersebut.
Tenggang waktu untuk diputuskan masih cukup untuk didiskusikan dengan para pelaku usaha dan ahli hukum, serta pemangku kepentingan lainnya; Sebenarnya, juga tidak harus dipaksakan atau buru-buru untuk dimplementasikan sesuai diwacanakan oleh Pemerintah pada Februari/ Maret, 2021.(Dr. R. Agus Trihatmoko/Ekonom Universitas Surakarta)