Terkini Nasional
Ini Daftar 7 Lembaga Baru yang Dibentuk Jokowi, Badan Restorasi Gambut hingga Kantor Staf Presiden
Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Editor: Claudia Noventa
Lalu pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana araha kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.
Seorang kepala ditunjuk untuk memimpin BRG yang berkantor di Gedung Sekretariat Negara ini.
Sebagaimana namanya, BRG bertugas melakukan koordinasi kebijakan restorasi lahan gambut yang banyak tersebar di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
Baca juga: Prediksi Sandiaga Uno Gantikan Menteri KKP, Qodari: Lebih Kaya dari Bajak Laut, Tak Perlu Korupsi
6. Kantor Staf Presiden ( KSP)
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan yang sejak 18 Januari 2018 resmi dijabat oleh purnawirawan TNI, Moeldoko.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014.
Selain Kepala KSP, ada beberapa deputi yang ditunjuk untuk membantu tugas Kepala KSP.
7. Bekraf
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf) awalnya adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Badan ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.
Belakangan, Bekraf kemudian dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Namun dalam Nota Keuangan APBN 2020, masih tercantum anggaran khusus yang dialokasikan untuk Bekraf.