Breaking News:

Terkini Nasional

Ini Daftar 7 Lembaga Baru yang Dibentuk Jokowi, Badan Restorasi Gambut hingga Kantor Staf Presiden

Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Editor: Claudia Noventa
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan Keterangan Pers Presiden RI, Senin (30/11/2020) terkait aksi teror di Sigi, Sulawesi Tengah. - Ilustrasi, Ini Daftar 7 Lembaga Baru yang Dibentuk Jokowi, Badan Restorasi Gambut hingga Kantor Staf Presiden 

Lalu pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana araha kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.

5. Badan Restorasi Gambut

Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

Seorang kepala ditunjuk untuk memimpin BRG yang berkantor di Gedung Sekretariat Negara ini.

Sebagaimana namanya, BRG bertugas melakukan koordinasi kebijakan restorasi lahan gambut yang banyak tersebar di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.

Baca juga: Prediksi Sandiaga Uno Gantikan Menteri KKP, Qodari: Lebih Kaya dari Bajak Laut, Tak Perlu Korupsi

6. Kantor Staf Presiden ( KSP)

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan yang sejak 18 Januari 2018 resmi dijabat oleh purnawirawan TNI, Moeldoko.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014.

Selain Kepala KSP, ada beberapa deputi yang ditunjuk untuk membantu tugas Kepala KSP.

7. Bekraf

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf) awalnya adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Badan ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. 

Belakangan, Bekraf kemudian dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Namun dalam Nota Keuangan APBN 2020, masih tercantum anggaran khusus yang dialokasikan untuk Bekraf.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiKantor Staf Presiden (KSP)Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)Badan Restorasi GambutTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved