Terkini Nasional
6 Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan hingga Desember 2020
Pada Desember 2020 ini, beberapa bantuan masih disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Editor: Claudia Noventa
Subsidi listrik termasuk bantuan paling awal yang telah disalurkan pemerintah kepada pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, subsidi tersebut hanya diberikan kepada golongan listrik tertentu.
Untuk rumah tangga, pemerintah memberikan kepada golongan listrik dengan daya 450 V yang berupa penggratisan seluruh tagihan listrik hingga Desember 2020.
Baca juga: Cek Syarat Penerima BLT untuk Guru Honorer, Tulis Namamu dengan Login Lewat info.gtk.kemdikbud.go.id
Untuk golongan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA, akan diberikan subsidi berupa diskon 50 persen.
Sementara itu, kategori UMKM yang mendapat subsidi listrik adalah para pelanggan PLN pelaku bisnis atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA, baik golongan BA 450 VA maupun I1 450 VA.
Subsidi Gaji
Pemerintah juga menggelontorkan dana bantuan kepada 15,7 juta pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Adapun besaran bantuan yang diberikan sebanyak Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta melalui transfer ke masing-masing rekening penerima.
Hingga saat ini, pemerintah tengah menyalurkan bantuan termin II kepada para karyawan.
Bantuan Kuota Internet
Selain BSU untuk guru honorer, Kemendikbud lebih dulu telah menggelontorkan dana bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar dan tenaga pengajar.
Adapun kuota data internet yang akan diperoleh berupa kuota umum dan kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai hingga Desember 2020.
Siswa akan mendapatkan subsidi kuota sebesar 35 GIB perbulan dan guru 42 GB per bulan. Sementara mahasiswa dan dosen akan menerima 50 GB per bulan.
Namun, belum ada keputusan apakah bantuan ini akan dilanjutkan pada tahun mendatang.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masukkan Nomor e-KTP di eform.bri.co.id/bpum