Habib Rizieq Shihab
Sesalkan Sikap Habib Rizieq soal Swab Test, Mahfud MD Minta Kooperatif: Bisa Diancam Hukum Pidana
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyesalkan sikap dari Imam Besar Front Besar (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyesalkan sikap dari Imam Besar Front Besar (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyesalkan sikap Habib Rizieq yang menolak dilakukan tes swab dalam rangka penelusuran kontak penularan Covid-19.
Selain menolak, Habib Rizieq juga dinilai tertutup terkait dengan kondisi kesehatannya.

Baca juga: FPI Bantah Habib Rizieq Shihab Tidak akan Buka Hasil Tes Swab: Insyaallah Diumumkan
Baca juga: RS Ummi Ngaku Peringatkan Habib Rizieq Shihab Hasil Pemeriksaan Belum Keluar: Keluarga Pilih Pulang
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (29/11/2020) malam, seperti yang dikutip dari Kompas Malam.
Seperti yang diketahui, Habib Rizieq justru dikabarkan melakukan tes swab secara diam-diam di Rumah Sakit UMMI, Bogor.
Bahkan terbaru, Habib Rizieq dikabarkan telah keluar dari Rumah Sakit UMMI tanpa sepengetahuan petugas satgas Covid-19.
"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengakui bahwa memang pasien berhak untuk tidak mengungkapkan kondisi atau catatan kesehatannya.
Namun dikatakannya ada pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti pandemi Covid-19.
Dengan alasan tidak lain untuk mencegah penyebaran penyakit menular.
"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan menurut Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata Mahfud MD.
"Maka catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu."
Baca juga: Kapolresta Bogor Tak Setuju Habib Rizieq Shihab Disebut Kabur dari RS: Tidak Pas Menurut Saya
Tidak hanya kepada pasien, Mahfud MD juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba atau ikut menghalangi tugas dari pemerintah.
"Bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melakukan tugas pemerintahan, maka siapapaun bisa diancam juga dengan ketentuan kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 dan 216," tegasnya.
Lebih lanjut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta kepada Habib Rizieq untuk kooperatif demi kebaikan dirinya sendiri, maupun warga lainnya yang sudah menjalin kontak dengannya.