Breaking News:

KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Karni Ilyas Bingung Ngabalin Lolos dalam Kasus Edhy Prabowo, Novel Baswedan: Bukan karena Pejabat

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan fakta penangkapan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Karni Ilyas Club
Kepada Karni Ilyas, penyidik KPK Novel Baswedan mengaku akan mengundurkan diri dari KPK jika merasa tidak lagi berdaya dan independen, diunggah Minggu (29/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan fakta penangkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (29/11/2020).

Diketahui sebelumnya Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan menerima suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan kronologi penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK, dalam tayangan TvOne, Kamis (26/11/2020).
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan kronologi penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK, dalam tayangan TvOne, Kamis (26/11/2020). (Capture YouTube Apa Kabar Indonesia)

Baca juga: Sempat Curigai Edhy Prabowo, Dedi Mulyadi Ungkap Dalih sang Menteri KKP: Kita Minta Dicabut

Ia ditangkap bersama rombongan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) lalu.

Termasuk dalam rombongan itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Presenter Karni Ilyas kemudian menanyakan alasan Ali Ngabalin tidak ikut diperiksa terkait kepergiannya ke Amerika Serikat bersama Edhy Prabowo dan rombongan.

"Pertanyaan masyarakat juga kenapa seorang Ngabalin bisa lolos, padahal dia ada dalam rombongan? Walaupun dikeluarkan, sudah kena dulu harusnya 'kan normalnya?" tanya Karni Ilyas.

Novel menjelaskan penangkapan hanya dilakukan terhadap terduga pelaku dan orang yang diduga terkait kasus yang tengah diusut.

"Memang setiap proses penangkapan atau tangkap tangan, yang akan dilakukan untuk diamankan atau diperiksa adalah orang yang diduga sebagai pelaku dengan syarat-syarat tertentu, orang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa," papar Novel Baswedan.

Sementara itu orang yang tidak terkait dengan kasus tidak berhak ikut ditangkap.

Baca juga: Ini Alasan Susi Pudjiastuti Pilih Bungkam soal Kasus Edhy Prabowo: Nanti Enggak Jadi Bayar Saya

Novel menjelaskan alasan Ali Ngabalin diloloskan bukan karena posisinya sebagai pejabat di Istana.

Menurut Novel, Ngabalin tidak terkait dengan kasus tersebut sehingga tidak perlu ikut diperiksa.

"Selain itu, siapapun juga, bukan karena beliau adalah pejabat atau apapun bukan," jelas penyidik KPK ini.

"Tapi karena diperlukan atau tidak," lanjutnya.

Karni Ilyas menyinggung kemungkinan Ali Ngabalin memiliki koneksi dengan orang dalam KPK.

Halaman
123
Tags:
Karni IlyasAli NgabalinEdhy PrabowoNovel BaswedanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved