Habib Rizieq Shihab
Temukan Unsur Pidana terkait Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Polda Metro Layangkan Surat Pemanggilan
Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan diterima oleh pihak keluarga Rizieq pada Minggu Sore.
"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: FPI Bantah Habib Rizieq Shihab Tidak akan Buka Hasil Tes Swab: Insyaallah Diumumkan
Baca juga: Unggah Video Kecaman Rizieq Shihab, Nikita Mirzani Ilustrasikan Dampaknya pada Anak-anak

Yusri menuturkan surat pemanggilan tersebut terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Menurut dia, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.
Baca juga: Hujat Pihak yang Sebut Habib Rizieq Shihab Kabur dari RS, FPI: Normal Saja, Pasien Lain Juga Begitu
Baca juga: Sebut Habib Rizieq Shihab Diam-diam Keluar dari RS, PA 212: Kalau Diumumin Nanti Umat Pada Kumpul
"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Yusri, peristiwa di Petamburan itu telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Layangkan Surat Pemanggilan Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Petamburan"